SURABAYA – beritalima.com, Sidang dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pasangan suami isteri yakni Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar kembali dilanjutkan di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/10/2020).
Dalam sidang yang dipimpin hakim I Ketut Suarta selaku ketua majelis ini mengagendakan keterangan saksi korban yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.
Banyak hal yang dijelaskan saksi korban Oenin Djunani Asiem dalam persidangan. Dia menerangkan bagaimana awal dia berbisnis dengan Terdakwa yang dia kenal sejak tahun 1990 tersebut.
Saksi Oenin menjelaskan, awal mula kasus ini adalah ketika suami saksi membelikan tiga bidang tanah Desa Karang Joang Balikpapan dengan luas masing-masing 18.600 M2, 20.200 M2 dan 7.428 M2.
Kemudian sekitar tahun 2005, Terdakwa Liem menawarkan untuk investasi yakni bersama-sama memiliki sebagian tanah tersebut. Nilai investasi yang dimasukkan Liem adalah sebesar Rp 500 juta. Perjanjian pun dibuat dihadapan Notaris Hangky Ribowo, SH di Balikpapan, yang menyatakan bahwa saksi dan Terdakwa Liem mempunyai hak dan kewajiban atas tanah tersebut adalah menjadi kepunyaan dan tanggungan berdua tanpa pengecualian.
Saksi menambahkan sekitar pertengahan bulan September 2008 Terdakwa Liem menghubungi saksi melalui telepon bahwa ada pengusaha yang masih teman suaminya (Terdakwa Liauw Edwin Januar yang akan membeli tanah tersebut. “Orang yang membeli tanah saya itu namanya Phien Thiono, tapi saya tidak pernah dipertemukan dengan orangnya,” ujarnya.
Tanah tersebut dibeli Rp 1,6 miliar dengan harga per meter Rp 35.000. Namun, uang maupun sertifikat saksi sampai saat ini belum diterima.
Usai sidang kuasa hukum kedua Terdakwa yakni Yafet Kurniawan menyatakan bahwa saksi korban pada intinya menuntut hasil penjualan atas objek tanah tersebut, sampai akhirnya gugatan ini bergulir ke gugatan perdata. “Dan akhirnya kasusnya sudah diproses secara perdata dan sudah diputus, bahwa hak tagihannya Oenin Djunani Asiem atas hasil penjualan tanah ini sebesar Rp 539 juta,” ujar Yafet.
Atas putusan tersebut, Oenin banding dan hasilnya putusan PN Surabaya dikuatkan sampai akhirnya saksi Oenin menerima putusan sehingga putusan tersebut inkracht (berkekuatan hukum tetap). “Karena sudah inkrah, maka klien saya ini membayar ke PN Surabaya secara konsinyasi (menitipkan pembayaran melalui Pengadilan),” tambah Yafet.
Saksi Oenin sendiri sudah ditelepon oleh pihak PN Surabaya untuk menerima uang konsinyasi tersebut namun tidak diambil sampai saat ini. “Dengan bukti-bukti yang ada, saya meyakini bahwa klien saya tidak melakukan perbuatan melawan hukum,” pungkas Yafet.
Sebelumnya, PU Kejari Surabaya mendakwa terdakwa Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP karena telah merugikan Oenik Djunani Asiem puluhan miliar rupiah dalam penjualan tanah seluas 46.228 meterpersegi di desa Karang Joang, Balikpapan. (Han)