MOJOKERTO – beritalima.com, Tim Inteljen Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menangkap Wahyu Imam SH, MH diduga pelaku tindak pidana penipuan dengan korban seorang anggota TNI, Selasa (23/2/2021). Wahyu Imam yang adalah warga yang berdomisili Jalan Permata 6 Kota Baru Driyorejo Gresik ini mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jatim.
“Hari ini kami Tim Intel Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dan Kejari Kabupaten bersama anggota Polsek Jatirejo menangkap Wahyu Imam SH, MH di Desa Gading Kecamatann Jatirejo Kabupaten Mojokerto,” kata Kasi Intel Kejaksaan Kota Mojokerto, Ali Prakosa.
Ali menyebut modus yang digunakan pelaku yakni mengaku sebagai jaksa di Kejaksaan Tinggi yang ‎dapat membantu untuk mengurus perkara oknum TNI tersebut dan meminta uang senilai Rp 200 juta.
Saat ditangkap, tim Kejaksaan juga menyita barang bukti berupa idcard pegawai Kejaksaan Tinggi Jatim, jaket berlogo Kejaksaan RI, masker berlogo Kejaksaan
Atas kejadian ini, Ali mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah mempercayai oknum mencurigakan.
“Agar masyarakat waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai jaksa atau pegawai kejaksaan, karena diduga korban sudah banyak dan tersebar di wilayah jatim,” tutup dia. (Han/wankum)