Remas Payudara Pasien, Oknum Perawat RS Haji Dipolisikan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Merasa dilecehkan oleh Oknum Perawat Rumah Sakit (RS) Haji Surabaya, pesilat wanita Pagar Nusa berinisial DIS (18) asal Ngajuk, dengan dikawal belasan pendekar datangi Polrestabes Surabaya, Selasa (23/2/2021). Didampingi bidang hukum Gerakan Putra Daerah (GPD), DIS melaporkan oknum cabul RS Haji Surabaya.

“Hari ini kami melakukan pendampingan di Polrestabes Surabaya, untuk melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum perawat RS Haji Surabaya. Kebetulan korban adalah anggota pesilat Pagar Nusa,” ujar Danny Wijaya selaku kuasa hukum korban.

Ia menambahkan, bahwa laporan hari ini sudah selesai, selanjutkan korban akan menjalani pemeriksaan pskiater di Polda Jatim.

“Untuk selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan visum. Dan kita tunggu hasil dari kepolisian,” pungkasnya.

Sementara, korban DIS mengaku masih trauma kalau mengingat ulah oknum tersebut.

“Saya merasa trauma dan kecewa atas ulah oknum perawat. Dia sengaja meremas payudara saya, dia mencari kesempatan disaat kondisi saya lemah,” aku korban.

Ia juga mengatakan bahwa baru kali ini dilecehkan oleh oknum perawat rumah sakit.

“Saat itu saya sakit lambung, dia melakukan tensi dilengan kiri saya. Dua kali dia menyenggol payudara saya. Setelah mencopot tensi, dia meremas payudara saya. Selang beberapa menit dia langsung keluar ruangan,” tambahnya.

“Saya gak sempat memberontak, karena kondisi saya lemas. Setelah pulang dari Rumah sakit, saya cerita pada suami,” terang korban.

Menurutnya, datang ke Polrestabes Surabaya, untuk memperoleh keadilan hukum.

“Saya berharap ada keadilan hukum, supaya tidak ada korban lagi disuatu saat nanti,” pungkasnya.

Diketahui, berawal dari korban yang pada sebelumnya tidak sadar diri, pada Minggu, (21/2/2021) sekitar jam 03.00 WIB, dengan diantar suami dan temannya untuk berobat ke RS Haji Surabaya. Singkat cerita, setelah sampai di RS Haji, korban sadar namun kondisi lemas. Lalu korban dibawa ke ruang IGD oleh oknum perawat dengan menggunakan kereta dorong. Setelah didalam ruangan, disitulah terjadi dugaan pelecehan terhadap korban. Korban diremas payudaranya oleh oknum perawat RS Haji Surabaya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/172/II/RES/1.24./RESKRIM/SPKT/Polrestabes Surabaya. Oknum perawat RS Haji Surabaya dijerat tindak pidana pencabulan, pasal 289 KUHP atau pasal 290 KUHP. (Han/wankum)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait