Jaksa Menyapa, Edukasi Restorasi Justice Melalui Siaran Radio

  • Whatsapp
Kepala Kejaksaan negeri Bondowoso Puji Tri asmoro didampingi Kasi Intel Sucipto saat interaktif di Radio RRI Jaksa menyapa. (*/Rois)

BONDOWOSO, beritalima.com – Kejaksaan Negeri Bondowoso melakukan edukasi hukum untuk lebih dalam memahami tentang makna Restorative Justice melalui siaran radio.

Kepala Kejaksaaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro, Restorative Justice merupakan upaya Penyelesaian Perkara diluar jalur Hukum atau Peradilan.

“Restorativ Justice ini mengedepankan Mediasi atau Musyawarah antara Pelaku,”ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022).

Puji menerangkan, program Restorative Justice ini telah dicanangkan oleh Jaksa Agung RI, karena dalam menerapkan “Sila Kedua” yakni mendukung nilai – nilai kemanusiaan untuk diperlakukan sama dimuka hukum.

“Selain itu, cerminan dari “Sila ke empat” dimana nilai-nilai keadilan diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan masalah,”ujarnya.

Konsep keadilan restoratif, kata Puji, ditujukan untuk menumbuhkan suasana yang damai dan harmoni dalam masyarakat, sehingga jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus lItis (Pengendali Perkara), dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dan keadilan lebih mengutamakan perdamaian melalui musyawarah.

“Bukan lagi menitikberatkan pada Pemberian hukuman atau pembalasan,”jelasnya.

Puji menambahkan, Program Restorative Justice yang diterapkan  diwilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bondowoso, mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.

“Karena didalam Perja tersebut telah diatur tentang penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil,”terangnya.

Penerapan Restorative Justice, lanjut Puji, tertera dalam pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, bahwa penuntutan kasus pidana yang ringan.

“Tidak dilanjutkan sampai ke persidangan di pengadilan, dengan memenuhi beberapa syarat,”pungkasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kasi Intelijen Kejari Bondowoso, Sucipto, S.H., M.H, Kasi Pidum Kejari Bondowoso, Paulus Agung Widaryanto, S.H dan Staff Intel Kejari Bondowoso. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait