Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kasus Penggelapan Saham Zangrandi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan pengacara Ir. Willy Tanumulia, Erles Rareral dkk. Menurut JPU, eksepsi yang diajukan sudah masuk pokok perkara.

“Menolak dan menyatakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata JPU pada Kejari Surabaya, Darwis saat menanggapi eksepsi dalam persidangan di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/1/2020).

Dalam eksepsinya, dakwaan JPU disebut tidak cermat dan jelas seperti uraian kalimat tidak sesuai harapan terdakwa. Atas hal tersebut, JPU menjelaskan eksepsi yang diajukan merupakan pendapat tim penasihat hukum karena Ir. Willy Tanumulia dan saksi-saksi belum memberikan keterangan dalam persidangan ini.

“Terlebih lagi keberatan tim penasihat hukum hanyalah bersifat rangkuman pendapat yang sudah memasuki fase pembuktiaan pokok perkara, yang justru pokok materi perkaranya belum diperiksa dimuka persidangan ini,” sambung JPU Darwis.

JPU menyatakan dakwaan yang disusun telah lengkap hingga cermat atas Ir. Willy Tanumulia. Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang dikenakan juga sudah tepat.

Jika uraian diatas dihubungkan surat dakwaan maka rasanya uraian perbuatan terdakwa yang disusun oleh jaksa penuntut umum sangat berhubungan (relevan) dengan unsur-unsur pasal yang bersangkutan dan ada hubungan hukum,” jelas Darwis.

Ir. Willy Tanumulia, melalui kuasa hukumnya Erles Rareral dkk sebelumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ir. Willy Tanumulia bersama dengan tiga terdakwa lainnya yakni Emmy Tanumulia, drg. Grietje Tanumulia dan Fransiskus Martinus Soesetio menggelapkan kepemilikan saham Evy Susantidevi di PT. Zangrandi Prima.

Dalam eksepinya Erles Rareral, menyebut, kasus yang membelit Ir. Willy Tanumulia ini bukanlah kasus pidana melainkan pedata. Hal ini dibuktikan dengan adanya Akta Pendirian PT. Zangrandi Prima berdasarkan Akta No. 29 tanggal 12 Pebruari 1998 dan Akta No. 31 tanggal 12 Pebruari 1998 tentang Surat Pernyataan yang dibuat dihadapan Susanti, S.H Notaris /PPAT di Surabaya antara Sylvia Tanumulia dengan Evy Susantidevi.

“Dimana dalam pembuatan Akta pendirian PT. Zangrandi Prima tersebut, nama Evy Susantidevi tidak ada didalam Akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT Susanti, SH,” tandas Erles pada Selasa (21/1/2020) lalu. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *