Jaksa Siap Eksekusi Benny Prayogi, Divonis MA 3 Tahun di Kasus Sarung merk Wadimor

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Mahkamah Agung (MA) menjatuhi Benny Prayogi, direktur PT Nugraha Sentosa Kencana (NSK) Jalan Slompretan No 36 Surabaya dengan hukuman 3 tahun penjara.

Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim kasasi itu memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 835/PID/2021/PT SBY tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 578/Pid.B/2021/PN Sby tanggal 8 Juni 2021, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa Benny Prayogi.

Kasubsi Eksekusi dan Penuntutan Kejari Tanjung Perak Zulfikar Pamolango saat dimintai konfirmasi membenarkan vonis tersebut. Menurut Jaksa Zulfikar vonis tersebut diketahui dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 8 Desember 2021.

“Nomor putusan kasasinya 1422K/PID/2021. Amar putusanya berbunyi, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa Benny Prayogi Nyotoraharjo anak dari Suwandi Wibowo. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 835/PID/2021/PT SBY tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 578/Pid.B/2021/PN Sby tanggal 8 Juni 2021, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 tahun,” katanya saat dikonfirmasi. Jum’at (14/01/2022).

Ditanya awak media apa sikap Kejari Tanjung Perak terkait vonis yang sudah dijatuhkan MA tersebut,? Jaksa Zulfikar menjawab siap mengeksekusi Benny Prayogi setelah seluruh perkara tersebut dinyatakan inkracht.

“Di perkara ini kan ada tiga terdakwa yaitu, Benny Proyogi Nyotoraharjo, Suwandi Wibowo dan Irwan Suwandi (berkas terpisah). Yang sudah keluar kasasinya hanya Benny Prayogi, sedangkan dua terdakwa lainnya menyusul. Pasti akan langsung kami eksekusi setelah tiga-tiganya inkrscht,” jawab Zulfikar yang juga menjadi Jaksa Penuntut diperkara ini.

Sebelumnya, Beny Prayogi, direktur PT Nugraha Sentosa Kencana (NSK) Jalan Slompretan No 36 Surabaya bersama ayahnya, Suwandi Wibowo dan Irwan Suwandi, didakwa menipu PT Sukorejo Indah Textile (SIT) milik Mohammad Jamil untuk pesanan sarung merk Wadimor dengan nilai total sebesar Rp.23,4 miliar.

Pada hari Kamis 6 Mei 2021, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak menyatakan terdakwa Benny Proyogi Nyotoraharjo bersama-sama dengan Suwandi Wibowo (berkas terpisah) dan Irwan Suwandi (berkas terpisah) bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan menuntut dengan pidana penjara selama 4 Tahun penjara.

Selasa 8 Juni 2021, hakim PN Surabaya menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Benny Prayogi dengan pidana penjara selama 10 bulan. Putusan terhadap terdakwa Benny Prayogi ini sempat ramai di PN Surabaya.

Pada Selasa 13 Juli 2021, JPU Kejari Tanjung Perak pun mengajukan perlawanan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Senin 30 Agustus 2021 Hakim PT Surabaya dalam amar putusan banding Nomor 835/PID/2021 menjatuhi pidana penjara 2 tahun pada Terdakwa Benny Prayogi.

Rabu 08 Desember 2021 Hakim MA Andi Abi Ayyub Saleh mengubah menjadi pidana penjara selama 3 tahun. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait