Jaksa Sula Menunda Penyerahan Tahap II Oknum Kades Kou, Ada Apa ?

  • Whatsapp

Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepuluan Sula belum siap menerima tahap penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh penyidik Polres Kepulauan Sula terkait perkara kasus dugaan pengeroyokan dan penganiyaan atas nama tersangka oknum kepala Desa Kou, Kecamatan Mangole Timur, Latifa Gailea dan Haryanto Gay.

Kurang lebih satu bulan, belum juga mempersilahkan penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kajari Kepulauan Sula, Bayu Kusumo Wijoyo saat dikonfirmasi melalui pesan What’s App..di..nomor 0812-2522-xxxx, Selasa (25/10/22) mengatakan, tenaga kita kurang, iya sampeyan juga ada toleransi dan tenggangrasa, jangan egois to, “kata Bayu

Ketahui, kasus dugaan pengeroyokan dan penganiyaan terhadap korban Dodi Leko, itu terjadi pada Rabu 20 April 2022 sekitar pukul 17:00 Wit, bertempat di Desa Kou Kecamatan Mangoli Timur.

Kemudian pada bulan Agustus kemarin. Berkas perkara kasus dugaan pengeroyokan dan penganiyaan yang dilakukan kedua tersangka telah dinyatakan lengkap P21 oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Hingga saat ini, pihak penyidik karena menghargai permintaan JPU yakni menunggu konfirmasi Jaksa penuntut umum (JPU), kapan kesediaan JPU untuk pelaksanaan tahap dua dimaksud, sehigga kasusnya akan diajukan ke persidangan.

“Berkas sudah P21 pada 30 Agustus kemarin. Mestinya penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dari kemarin-kemarin, sehingga korban dapat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

“Semoga besok atau lusa jaksa mengkonfirmasi penyidik Polres untuk menyarakan kedua tersangka tersebut dan akan segera disidangkan. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait