Jaksa Tolak Permintaan Saksi Verbalisan Dihadirkan Dalam Sidang Miras Oplosan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang pembuktian kasus miras oplosan dengan terdakwa Soedi bin Sueb ditunda. Penundaan dilakukan setelah dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk tidak hadir di persidangan.

Di akhir sidang, Tugianto Lauw penasehat hukum terdakwa ini meminta agar saksi penyidik kepolisian (verbalisan) sebagai saksi kunci dihadirkan lebih dulu.

Sesuai jadwal, JPU Ririn Indrawati berencana menghadirkan 2 orang saksi diantaranya, dokter forensik yang mengotopsi 3 korban miras oplosan dan saksi dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Dua saksi tidak bisa hadir karena masih ada pekerjaan penting. Saksi dokter forensik baru bisa hadir dipersidangan pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 mendatang, sedangkan saksi dari BPOM ada tugas di Batam,” ujar Ririn kepada majelis hakim yang diketuai R. Anton Widyopriono, dalam persidangan yang digelar di ruang sidang sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/12/2018).

Atas ketidakhadiran ketiga saksi tersebut, hakim Anton memerintahkan agar jaksa Ririn kembali melakukan pemanggilan untuk dihadirkan lagi di persidangan yang digelar pada 20 Desember mendatang.

“Jaksa lakukan pemanggilan lagi para saksi untuk diperiksa hari Kamis nanti,” kata Anton.

Sebelum hakim Anton menutup sidang, Tugianto sempat berharap agar saksi penyidik Polrestabes Surabaya serius untuk dihadirkan di persidangan sebagai saksi.

“Pak hakim saya minta agar saksi verbalisan dihadirkan,” kata Tugianto kepada hakim.

Namun permintaan Tugianto kepada majelis hakim tersebut langsung ditolak oleh jaksa Ririn. Ririn berpendapat saksi verbalisan tidak perlu didengar lagi keterangannya dalam persidangan, sebab saksi sama sekali tidak mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saksi tidak mencabut keterangannya dalam BAP kok,” ketus Ririn.

Menanggapi penolakan seperti itu, hakim Anton pun mengambil jalan tengah dengan memerintahkan agar JPU sedapat mungkin menghadirkan saksi beberapa pegawai toko Saba Kimia, meski diketahui mereka sudah keluar setelah kejadian ini berlangsung. Serta memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa pada persidangan selanjutnya.

“Ya, untuk bu jaksa saya perintahkan sedapat mungkin memanggil saksi pegawai toko, dan untuk terdakwa mohon dipersiapkan saksi a de charge,” jelas hakim Anton.

Diketahui, Soedi Bin Sueb duduk dikursi terdakwa setelah tiga orang warga Jalan Pacar Keling Gang IV Surabaya tewas setelah berpesta miras menenggak minuman keras oplosan di kampungnya pada Sabtu (21/4/2018) malam. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *