Ogan Komering Ulu, beritalimacom,– Jalan berlobang menjadi momok tersendiri bagi para pengguna jalan, dengan kondisi seperti itu jalan berlobang dapat membuat pengendara tidak nyaman dan berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan, bahkan pada taraf tertentu kondisi jalan berlobang juga berkontribusi mengubah perilaku masyarakat pengguna jalan menjadi kasar, dan tidak sabaran apabila sedang berkendaraan.
Hal itu terlihat didaerah Tungku Tiga menuju ke arah kalangan desa Negeri Sindang Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dimana terlihat banyak jalan yang rusak dan berlobang oleh sebab itu bagi pengendara harus waspada disaat melintas.
Dari pantauan beritalima.com dilapangan Minggu (22/1/2017), jalan arah Tungku Tiga menuju ke kalangan desa Negeri Sindang Kecamatan Sosoh Buay Rayap, ditemukan jalan berlobang yang dapat membahayakan bagi pengendara,
selain berlobang di sepanjang jalan itupun rusak parah, hendaknya para pengendara lebih berhati-hati apabila melintas dijalur itu.
Jalan arah Tungku Tiga menuju kekalangan desa Negeri Sindang nampaknya sudah lama rusak dan berlobang namun sampai sekarang belum ada upaya untuk perbaikan dari Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Saat diwawancarai beritalima.com dilokasi salah seorang pengendara bernama Garzubi mengatakan bahwa dirinya hampir setiap hari melewati jalan di daerah Tungku Tiga menuju kekalangan desa Negeri Sindang, disaat hendak melintas selalu merasa khawatir karena melihat jalan banyak yang rusak dan berlobang, sebab bisa saja kendaraan yang digunakan masuk ke dalam lobang apalagi kendaraan roda empat, harus mengurangi kecepatan dan lebih berhati-hati karena tidak menutup kemungkinan bisa terporosok yang akhirnya dapat mencederai pengendara.
Lebih lanjut dikatakannya jika melihat kondisi jalan itu kami merasa tidak nyaman dan terganggu meskipun belum ada korban tapi sangat mengganggu bagi pengguna jalan
“Jalan berlobang tadinya terlihat kecil namun semakin melebar tidak hanya itu akses jalan pun begitu kecil, maka dari itu pengendara harus hati-hati jika hendak melintas,” katanya.
Diharapkan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Dinas terkait untuk dapat memperbaiki jalan di daerah Tungku Tiga menuju kekalangan desa Negeri Sindang, karena kalau tetap dibiarkan nantinya bisa membahayakan para pengguna jalan.
Pemerintah Bisa Dituntut Akibat Jalan Rusak
Sementara itu sesuai dengan Undang-undang lalu-lintas (UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan) berisi pasal UU yang memungkinkan setiap pengguna jalan raya negara, jalan propinsi, jalan kabupaten, jalan kota bisa menuntut pemerintah untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami oleh setiap warga Negara Indonesia. Dalam pembukaan UU No.22 Tahun 2009 dicantumkan kalimat :
“a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah;”
Artinya, penyelenggara jalan adalah pemerintah (pusat dan daerah) mengingat pentingnya keberadaan jalan untuk lalulintas, dalam hal ini yang dimaksud bertanggung jawab atas segala kemungkinan kecelakaan dan kerugian masyarakat adalah Menteri PU, Gubernur, Walikota dan Bupati. Membaca UU tersebut, betapa pentingnya sarana dan prasarana lalu-lintas yang baik berkualitas serta mulus bagi masyarakat, dan untuk mendukung kemajuan pembangunan serta integrasi nasional dan keberhasilan Pembangunan ekonomi, memajukan kesejahteraan umum dan pengembangan wilayah maka UU No.22 Tahun 2009 dibuat dan diberlakukan. Pasal yang memberi peluang pengguna jalan untuk bisa menuntut kepada pemerintah sebagai penyelenggara jalan pada UU No.22 Tahun 2009, berbunyi :
Pasal 24 (1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. (2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
BAB XX , KETENTUAN PIDANA
Pasal 273 (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). (4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(Ariyan)