Jalan Malbufa – Pohea Rawan Kecelakaan, Penyelenggara Jalan Bisa Dipidana

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritaLima,com | Beginilah kondisi jalan penghubung Malbufa – Pohea yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara tahun 2018 lalu.

Labali Losen (29), salah satu pengendara sepeda motor yang diwawancarai tim beritalima, Senin (8/11/2021) mengatakan, saat hujan mengguyur, badan jalan protokol tersebut dipenuhi kerikil karena tidak adanya drainase sehingga sering terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta”, demikian isi pasal 273 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Sementara pada ayat 2 dijelaskan “dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta”.

Selanjutnya di ayat 3 UU tersebut ditulis, “jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. (DN)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait