DEPOK,beritalima.com
Sidang lanjutan perkara penjarahan toko baju di wilayah sukmajaya akhir nya kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kota Depok sidang yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sobandi,Hakim Anggota Nanang Herjunanto, dan Hakim Anggota Sri Rejeki Marsinta serta Jaksa Penuntut Umum Putri Dwi Astrini.
Seperti di ungkapkan Ketua Majelis Hakim bahwa sidang lanjutan ini untuk mendengarkan eksepsi dari kelima terdakwa penjarahan toko baju yang di lakukan oleh Geng Motor Jepang.
Namun di tengah berlangsungnya persidangan tidak nampak sama sekali wajah penyesalan dari kelima terdakwa Adthya Achmad,Aldi Wijaya,Ripaldi Rizky,Habibi Albar,Alpin Pratama pemandangan tersebut sangat miris pasalnya kelima terdakwa tersebut harus siap meringkuk di ruang tahanan dengan waktu yang sangat lama.
“Orang salah kok gak tampak menyesal atau paling tidak menunduk ini malah bercanda mereka pikir ini sedang maen sinetron kalau model begini harus di kasih hukuman yang berat biar meraka jera,” kata Budi salah satu pengunjung sidang.
Sidang yang di buka untuk umum dengan No Perkara 113/pid B/2018/PN DPK yang di Ketua Majelis Hakim Sobandi, sempat menegur salah satu dari Kuasa Hukum terdakwa, karena memperlambat jalannya persidangan. sidang akan dilanjutkan kembali senin depan, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.(Yopi)