Jalin Silaturahmi, Kapolres Haalbar Gelar Coffe Morning, Sekaligus Merilis Kasus Pencabulan & Penganiayaan

  • Whatsapp

JAILOLO, beritalima.com – Kapolres Halmahera Barat AKBP. Bambang Wiriawan S. Ik  Menggelar Coffee Morning bersama insan Pers yang tergabung baik dari DPC Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Halmahera Barat dan   Komunitas Jurnalis Halbar (KJH), di ponduk Mapolres Halbar, Rabu (25/5/2017).

Kapolres Halbar AKBP. Bambang Wiriawan S.Ik, mengatakan, kegiatan Coffee Morning ini bertujuan untuk mempererat jalinan silaturahmi, sekaligus

untuk kerja sama antara Polres Halbar dengan para insan pers yang ada di kabupaten Halmahera Barat (Halbar), agar bersinergi dalam bidang pemberitaan. Guna kedepan lebih aman dan kondusif.

Dalam agenda ini, lanjut Kapolres, yang didampingi Kasubag Humas Polres Halbar Iptu Ahmad Tuahuns dan Kanit Resmop Bripka M. Guntur Abdullah, juga merilis penanganan kasus pencabulan Anak di desa

Biamahi, Kecamatan Jailolo Selatan, kejadiannya pada Selasa 9 Mei 2017, Dan kasus penganiayaan di desa Tosoa, kecamatan Ibu Selatan, terjadi pada 14 Mei 2017, sementara telah ditangani oleh Polres Halmahera Barat (Halbar).

Dikatakannya, untuk kasus pencabulan terhadap korban inisial RA (14), atas tindakan pelaku Johnli  Tewal (44), warga Lako Akelamo, kecamatan sahu, sebelumnya sempat lari ke daerah Manado berhasil di bekuk anggota dan telah diamankan di Mapolres Halbar akan ditindak tegassesuai UU perlindungan anak, telah Melanggar pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D. Maka dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 15 tahun penjara, dengan paling banyak Rp 5 Milyar.

Sedangkan untuk kasus Penganiayaan terhadap korban Reginarto Barani alias Regi (18), yang sementara masih dirawat di RSU Halbar dalam keadaan kritis dan akan dirujuk RSU Manado tersebut, dengan pelaku 9 (sembilan) orang. Empat diantaranya masih dibawa umur sehingga di

deversi. Namun 5 (lima) orang tersangka lainnya diketahui berinisial FJ, MW, JS, JL, SK dan RM yang sebelumnya sempat kabur tetapi berhasil ditangkap 4 (empat) orang dan 1 (satu) masih dalam pengejaran.

“Mereka (tersangka) kasus penganiayaan dijerat pasal 171 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiyaan dengan ancaman 9 (sembilan) tahun penjara,”ungkap Kapolres Halbar AKBP Bambang Wiriawan S. Ik.

Menurutnya, semoga dengan kasus ini tetap dihukum sesuai perbuatan tindak pidana dan sebagai efek jera.Selain itu, langka Polres Halbar mengantisipasi tindakan tersebut, Babinkamtibmas dan patroli motor ke daerah rawan kejadian tersebut sehingga muda mensidik mereka,”pungkasnya. (ssd)‎

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *