SUMENEP, beritalima.com| Pemerintah Kabupaten Sumenep mengubah jam kerja Apartur Sipil Negara (ASN) di jajarannya, seiring terbitnya Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor : 800/1619/435.203.2/2022 Tentang Disiplin Kerja dan Ketentuan Jam Kerja Pegawai.
Perubahan itu dilakukan dalam rangka meningkatkan disiplin kerja, integritas, mendorong profesionalitas dan meningkatkan akuntabilitas pegawai, demi mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi mengatakan, ASN dengan perubahan jam kerja itu mempunyai waktu untuk menyelesaikan aktivitas di rumah sebelum masuk kantor, seperti mengantar anak ke sekolah.
“Selama ini, ASN tidak sedikit sering terlambat masuk kantor akibat mengantar anaknya ke sekolah sebelum masuk kerja, bahkan saat apel pagi, ada aparatur yang membawa anaknya ke kantor sebelum diantar ke sekolah,” kata Sekda kepada Media Center, Rabu (30/08/2022).
Pemerintah Daerah memberlakukan jam kerja pegawai yang baru itu terhitung 01 September 2022, dengan ketentuan 5 lima hari kerja perminggu mulai Senin sampai dengan Jumat dan/atau enam hari kerja perminggu mulai Senin sampai dengan Sabtu.
Perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja ketentuannya adalah Senin hingga Kamis pukul 07.30 sampai 15.30 WIB dan istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB, sedangkan Jumat pukul 06.00 sampai dengan 15.30 WIB dan istirahat pukul 11.00 sampai dengan 13.00 WIB.
“Sementara jam kerja perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, yakni Senin sampai Kamis mulai pukul 07.00 sampai 14.00 WIB dan Jum’at pukul 07.00 sampai dengan 11.00 WIB, serta Sabtu pukul 07.00 hingga 12.30 WIB.
Sekda mengungkapkan, akibat perubahan jam kerja berdampak kepada absensi ASN, yakni perangkat daerah yang melaksanakan 5 hari kerja pada Senin – Kamis, jam masuk kerja (check-in) mulai pukul 07.00 hingga 07.30 WIB dan pulang kerja (check-out) pukul 15.30 hingga 16.00 WIB.
Sedangkan Jum’at, jam masuk kerja (check-in) mulai pukul 05.30 sampai dengan 06.00 WIB dan jam pulang kerja (check-out) dilakukan pada pukul 15.30 hingga 16.00 WIB.
“Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 hari kerja setiap Senin – Sabtu untuk masuk kerja (check-in) mulai pukul 06.30 hingga 07.00 WIB dan jam pulang kerja (check-out) pukul 14.00 hingga 14.30 WIB. Jum’at, jam pulang kerja (check-out) pukul 11.00 sampai 11.30 WIB, serta Sabtu pulang kerja (check-out) pukul 12.30 sampai 13.00 WIB,” ungkap Sekda.
Bupati Ra Achmad Fauzi mengubah kebijakan jam kerja juga menekankan seluruh ASN dan non ASN, pada saat jam kerja yang beragama Islam untuk menghentikan sementara segala bentuk aktivitas kerja maupun rapat dinas, agar melaksanakan salat fardu secara berjamaah di masjid dan musala terdekat.
“Kami tekankan pimpinan perangkat daerah melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan jam kerja di lingkungan kerjanya, bahkan memberikan penindakan kepada ASN yang melakukan pelanggaran,” pungkas Sekda Edy Rasiyadi.
(Inf/ An)