Jakarta – Ratusan korban jamaah umroh First Travel mengadukan nasibnya ke DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8) siang. Pada pertemuan itu mereka diterima oleh anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H Mukhlisin di ruang komisi X DPR RI.
Sri Rezeki Dasawarsi calon jamaah haji mengaku keluarganya sudah membayar biaya umroh ke First Travel sebesar Rp 14,3 juta. Bahkan agar cepat berangkat ke tanah suci Sri harus merogoh kembali koceknya sebesar Rp 2 juta. Rencananya dia akan berangkat bersama 9 orang anggota keluarganya.
“Saya sudah membayar Rp 14,3 juta per orang dan ada 9 orang yang akan berangkat. Kakak saya tahun ini bayar biaya Rp 18 juta dan dinjanjikan berangkat Mei ini,” kata Sri kepada wartawan di gedung DPR.
Nasib serupa juga dialami juga oleh Azizah calon jamaah umroh asal Bekasi. Perempuan berkacamata ini mengaku sudah membayar sebesar Rp 18 juta. Rencananya dia akan berangkat menunaikan ibadah ke tanah suci bersama 4 orang lainnya.
Namun malang tak bisa dihindari. Sri Rezeki, Azizah, bersama 52 ribu calon jamaah umroh lainnya hingga kini tak kunjung pergi ke tanah suci. Pemerintah melalui Kementerian Agama mencabut izin perusahaan agen travel itu pada 1 Agustus lalu. Polisi juga menahan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasri sebagai tersangka.
Sementara kuasa hukum para calon jamaah umroh First Travel Riesqi Rahmadiansyah mengatakan, kedatangannya ke DPR guna mengadukan nasib ratusan calon jamaah umroh yang gagal berangkat ke tanah suci. Sebelumnya, para calon jamaah sudah mendatangi instansi terkait namun tak pernah menemukan titik terang. “Kita sudah mengadu ke mana-mana tapi tak pernah didengar,” kata dia.
Menurut Riesqi, pertemuannya dengan Fraksi PPP sudah sangat tepat mengingat Menteri Agama dijabat oleh kader partai berlambang Ka’bah. Dia juga menilai langkah sebagian jamaah yang mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan pailit akan membunuh mimpi jamaah terbang kesana.
“Tetapi dengan kekuataan politik dari DPR insya allah jamaah bisa diberangkatkan tinggal tunggu komitmen pemerintah dan dewan saja “ pungkas pengacara yang mewakili sekitar 7 ribu jamaah.
Ia menambahkan, keinginan dari jamaah adalah tetap berangkat, berbeda dengan proses hukum terhadap proses gugatan yang tengah bergulir di pengadilan. (*)