SURABAYA, beritalima.com – Ditinggal mati suami memang sedih. Tapi, lebih sedih dan sengsara lagi bila tidak ada santunan.
Ini diungkapkan Azizah Rismayanti, janda almarhum Zulfikar, pekerja proyek pembangunan gudang di Gresik yang meninggal kecelakaan kerja beberapa waktu lalu.
Ibu satu anak ini tak menyangka suaminya meninggal secepat itu. Waktu itu, Zulfikar tampak ceriah di saat bekerja. Namun kemudian, tiba-tiba angin kencang menerbangkan atap yang mau dipasang dan menghantam dirinya.
Akibatnya, Zulfikar jatuh dari ketinggian 8 meter. Dia sempat tertolong dan dirawat di rumah sakit, tapi akhirnya meninggal juga.
“Sedih sekali saya saat itu, terlebih anak kami masih kecil. Saya tidak tahu bagaimana nasib kami,” kata perempuan asal Situbondo ini, sembari mengelus-elus rambut puterinya.
Namun, selang beberapa waktu kemudian, dia mengaku mulai bisa bernafas setelah diminta datang di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo untuk menerima santunan kematian suaminya.
“Mendiang suami saya diikutkan BPJS Ketenagakerjaan oleh PT Mitra Surya Persada, perusahaan yang mempekerjakan dia,” ujarnya.
Almarhum Zulfikar tercatat sebagai pekerja jasa konstruksi peserta BPJS Ketenagakerajaan Cabang Surabaya Darmo. Azizah datang di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jalan Diponegoro 6 Surabaya itu bersama Moh Rosyid dari PT Mitra Surya Persada.
Atas kecelakaan kerja dan kematian Zulfikar, Azizah menerima santunan sejumlah Rp151,8 juta. Santunan itu diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Dani Santoso, Kamis (30/3/2017) sore.
“Ini akan saya gunakan untuk buka usaha dagang sembako di rumah,” ujar Azizah.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo juga membayar bea perawatan dan pengobatan Zalfikar sebelum meninggal sebesar Rp2,9 juta. Santunan ini diserahkan Dani kepada PT Mitra Surya Persada.
“Kami ikut belasungkawa. Semoga santunan ini bermanfaat bagi ibu dan keluarga yang ditinggalkan almarhum,” kata Dani sembari menyerahkan santunan kepada Azizah.
“Ini merupakan manfaat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, agar masyarakat tidak sengsara dan miskin bila pekerja atau tulang punggung keluarga meninggal atau mengalami musibah kecelakaan kerja,” sambung Dani.
Dani berharap, perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan supaya segera mendaftarkannya, agar para pekerja terlindungi jaminan sosial seperti ini.
“Kami berharap seluruh pekerja mendapatkan haknya, sehingga kesejahteraan dapat dirasakan, dan keluarga tetap terjamin kelangsungan hidupnya bila pekerja mengalami musibah kecelakan kerja dan meninggal,” tandasnya.
Ditambahkan, tidak hanya kali ini pihaknya melakukan pembayaran santunan. Sejak Januari hingga Maret 2017, BPJS Ketenagakerajan Cabang Surabaya Darmo telah membayar total klaim 2.971 kasus senilai Rp31,6 miliar.
Secara rinci disebutkan, santunan JKK sebanyak 252 kasus sebesar Rp2,9 miliar, JHT 2.603 kasus senilai Rp27,06 miliar, JKM 43 kasus sejumlah Rp1,2 miliar, dan 53 Jaminan Pensiun sebanyak Rp88,2 juta.
Sedangkan santunan untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), JKK 2 kasus Rp15,2 juta, JHT Rp3,9 juta buat 5 kasus, dan JKM Rp38,4 juta dengan 2 kasus. Terus untuk Jasa Konstruksi juga telah dibayar, yakni JKK Rp252,4 juta dengan 11 kasus. (Ganefo)