Masa Jabatan P3N Tak Diperpanjang, Urusan Nikah Diambil Alih KUA

  • Whatsapp

Ogan Komering Ulu, beritalimacom— masa jabatan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) yang ada diwilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tidak akan diperpanjang terkait masa jabatan atau masa tugasnya oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu melalui Kasi Bimas Islam H Hilaluddin, S.Pd.I bahwa tugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) yang sudah habis masa jabatannya, dan pemerintah tidak akan memperpanjang masa jabatan tersebut karena, sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat.

“Kita tidak akan memperpanjang masa jabatan mereka (P3N) karena ketentuan dari pusat sesuai Instruksi dari Direktur Jenderal Bimas Islam’ Nomor DJ.II./I Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah dihapuskan, dan menyerahkan sepenuhnya urusan pernikahan akan diambil alih oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), diwilayahnya masing-masing ),” ungkap Hilaluddin saat ditemui beritalima.com diruang kerjanya Rabu (29/3/2017).

Menurut Hilal sejak peraturan ini dikeluarkan setiap jangka waktu enam bulan pasti ada P3N yang berakhir masa jabatannya dan hal tersebut, tidak diperpanjang lagi sesuai surat edaran yang dikeluarkan Kemenag, kalau masa jabatan P3N sudah berakhir maka tidak berhak lagi mencatat nikah di wilayah kerjanya, dan untuk saat ini perlu diketahui Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) yang masih aktif masa jabatannya di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berjumlah 60 orang dan P3N ini masih bisa membantu tugas Kepala KUA dalam pencatatan nikah.

“Sementara untuk P3N yang sudah habis masa jabatannya kita dari Kemenag OKU, memberikan penghargaan berupa piagam dan cindera mata serta ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini, yang telah membantu kita (Kemenag) dalam hal pencatatan nikah, dan juga urusan keagamaan, serta pembinaan umat islam di wilayah kerja masing-masing, dan kami menghimbau kepada calon pengantin agar dapat melaporkan akad nikahnya minimal 10 hari, sudah memberitahukan undangan ke Kantor Urusan Agama supaya pelaksanaannya bisa teratur,” tukasnya.
(Ariyan)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *