BANDUNG, beritalima.com | Di saat kepercayaan warga terhadap kinerja pemerintahan Kabupaten Cianjur menurun pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Non Aktif, Irvan Rivano Muchtar (IRM) oleh Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) pada penghujung tahun 2018 lalu, kini Dinas Pendidikan kembali menjadi sorotan. IL (16), siswa Kelas Jauh salah satu SMPN mengaku tidak bisa mengikuti UN.
Menurut IL, sebelum UN, dia sakit typhus dan tidak masuk sekolah selama 15 hari. Hal tersebut dibenarkan Didim, ayah kandungnya. Sementara di tempat terpisah, Kepala SMPN yang menjadi sekolah induk selaku penanggung jawab saat didatangi, Senin (24/6/2019) menolak memberikan konfirmasi dengan dalih perlu waktu untuk pengecekan data bahkan tidak bersedia memberikan nomor hpnya, untuk komunikasi awak media diminta menuliskan identitas beserta nomor yang bisa dihubungi pada buku tamu.
Setelah menunggu beberapa hari, akhirnya klarifikasi diberikan pihak sekolah. Dalam rilis yang dikirim melalui pesan WhatsApp pada pokoknya dijelaskan IL tidak pernah dikeluarkan, sampai saat ini, yang bersangkutan masih tercatat sebagai siswa dan tahun 2018-2019 terdaftar pada US-1 sebagai peserta Ujian.
Berbasis data, yang bersangkutan sudah tidak masuk sekolah sejak November 2018 hingga Maret 2019 tanpa kabar secara lisan maupun tertulis. Pihak sekolah mengaku sulit berkomunikasi dengan anak tersebut.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur bersikap kurang responsif. Beberapakali disambangi, Pejabat berwenang tidak ada di tempat. Upaya terakhir, Kamis (11/7/2019) juga tidak membuahkan hasil. “Semoga peristiwa ini tidak dianggap kado HUT Kabupaten Cianjur” ujar Andri Sutisna, tokoh pemuda setempat.
Anda penasaran bagaimaimana nasib IL? Nantikan berita selanjutnya memuat hasil wawancara lingkungan sekitar sekolah dan tanggapan Komisioner KPAI. (Pathuroni Alprian)