KUPANG, beritalima.com – Kami berharap agar melalui forum Badan Koordinasi Kehumasan ini (Bakohumas), bapak/ibu bisa menceritakan tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selama ini kalau BPK akan melakukan pemeriksaan, ada semacam ketakutan. Jangan takut karena kami hanya menjalankan tugas pemeriksaan sesuai standar yang ditetapkan undang-undang”, kata Kepala Sub Auditorat II BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Beben Adna Bokin saat menjadi narasumber pada kegiatan Bakohumas lingkup Pemerintah Provinsi NTT di Hotel Naka, Kupang, Selasa (31/7).
Kegiatan yang diinisiasi Biro Humas NTT itu mengusung tema Sinergitas Peran Pemerintah Provinsi NTT dan BPK Perwakilan Provinsi NTT dalam perencanaan, pengawasan serta evaluasi Pembangunan di Provinsi NTT.
Turut hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut Kepala Bappeda NTT, Ir. Wayan Darmawa, MT.
Menurut Adna Bokin, tugas BPK berbeda dengan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polisi. BPK hanya melakukan pemeriksaan atau auditing sementara KPK dan polisi melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan.
“Secara teknis dan metodologi, kedua hal itu berbeda. Berdasarkan tugas dan fungsi (Tusi), BPK hanya sebatas menghitung kerugian negara, sementara apakah hal tersebut melawan hukum atau tidak, menjadi ranah penegak hukum”, jelas Adna Bokin.
Selanjutnya, Adna Bokin membeberkan visi dan misi BPK adalah demi terciptanya lembaga pemeriksa yang berkualitas dengan mengedepankan prinsip bebas, mandiri, berintegritas, independen dan profesional. Karenanya, BPK tidak punya kewenangan untuk campur tangan dalam proses perencanaan dan pelaksaan program dan kegiatan pemerintah.
“Kami baru bisa masuk melakukan pemeriksaan, dua bulan sesudah program dan kegiatan satu tahun anggaran selesai dilaksanakan. Memang ada audit dalam perjalanan tahun anggaran, namun itu hanya konsumsi internal, bertujuan untuk mendukung pemeriksaan akhir tahun anggaran”, kata Bokin pada kesempatan tersebut.
Pembicara pertama itu mengungkapkan, ada tiga jenis pemeriksaan oleh BPK yaitu keuangan, kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuangan, urai Bokin, meliputi laporan pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Pemeriksaan kinerja berhubungan dengan aspek ekonomi, efisiensi dan efektivits kegiatan yang dibiayai negara. Sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait pemeriksaan dengan hal-hal lain dan pemeriksaan investigatif.
“Pemeriksaan keuangan inilah yang lazim kita dengar. Karena akan menghasilkan opini dari BPK berupa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP),Tidak Memberikan Pendapat atau Dislaimer dan Tidak Wajar. Ada yang mungkin merasa aneh dengan satu dua kejadian. Kok sudah WTP, tapi kemudian terkena masalah hukum. Kejadian-kejadian seperti ini adalah ekses. Opini yang kita buat sudah didasarkan pada standar pemeriksaan”, ujarnya.
Terkait dengan laporan keuangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-NTT, ia mengungkapkan Pemerintah Provinsi NTT telah berhasil selama tiga tahun berturut-turut (Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017,red) meraih WTP. Kabupaten Sumba Timur meraih WTP pada tahun anggaran 2015 dan 2016, sementara 2017 meraih WDP. Sedangkan Kabupaten Sikka meraih WTP untuk pengelolaan anggaran tahun 2016 dan 2017.
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi NTT dalam pemaparan singkatnya tentang perencanaan program dan kegiatan mengungkapkan, hasil temuan BPK menjadi input bagi Bappeda melalui peran Inspektorat.
“Sekarang, dalam setiap proses perencanaan terutama dalam penyusunan RKPD, diadakan review oleh Inspektorat. Bahkan, kami memberikan semacam catatan kepada Inspektorat untuk melihat perencanaan dalam tiga tahun terakhir, titik lemahnya di bagian mana. Identifikasi ini penting agar tidak terulang kesalahan yang sama lagi”, jelas Wayan.
Ia pun menegaskan, proses perencanaan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTT sudah dalam bentuk e-planning.
“Pengawasan langsung oleh KPK. Perencanaan dan perubahan langsung terpantau oleh KPK. Karena itu, perlu perbaikan proses terutama usulan-usulan input harus optimal dan terukur,” pungkas Wayan Darmawa.
Dalam sesi tanya jawab, terekam berbagai pertanyaan dan saran dari peserta Bakohumas, diantaranya soal proses penghapusan aset dari pemerintah pusat, kontribusi BPK dalam proses perencanaan dan tata cara penyetoran kembali kelebihan pembayaran atau proses ganti rugi.
“Tentunya, kita juga mengharapkan agar audit internal harus ditingkatkan. Peran APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintahan) di Kabupaten atau Provinsi harus dimaksimalkan. kompetensi mereka harus ditingkatkan agar membantu meningkatkan opini BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah”, kata perwakilan dari Lantamal VII Kupang.
Sementara itu, Kepala Biro Humas NTT Semuel Pakereng dalam sambutannya saat membuka kegiatan itu berharap agar melalui kegiatan ini dapat ditingkatkan sinergi dan komunikasi dengan BPK Perwakilan Provinsi NTT. “Materi yang diberikan hendaknya dapat meningkatkan pengelolaan keuangan di setiap unit kerja,”ungkap Semuel Pakereng.
Harapan senada disampaikan Kepala Bagian Pelayanan Masyarakat dan Hubungan Kelembagaan Biro Humas NTT, Lidia Dunga Poety yang bertindak sebagai moderator pada kesempatan tersebut.
“Kami berharap sinergitas dan komunikasi dengan BPK RI Perwakilan NTT akan menjadi semakin baik setelah kegiatan ini, ” pungkas Lidia.
Tampak hadir pada kesempatan tersebut Unsur Forkompinda Provinsi NTT, perwakilan dari perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT, Kepala Bagian Humas Kabupaten Sabu Raijua, rekan-rekan wartawan dan undangan lainnya. (L. Ng. Mbuhang)