Janji Kajari Halbar, tidak ada kompromi untuk kasus korupsi di Halbar.

  • Whatsapp

JAILOLO, beritaLima.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Barat (Halbar) Salomina Meyke Saliama menegaskan tidak akan berkompromi soal penganan kasus korupsi di Halbar.

Kajari Halbar yang baru menjabat sekitar dua Minggu ini ketika ditemui di ruang kerjanya menegaskan, mengacu pada visi kejaksaan agung republik indonesia, yaitu  menjadi lembaga penegak hukum yang professional, proporsional dan akuntabel, maka Kejari Halbar akan melakukan penegak Hukum  tanpa kompromi dengan pihak manapun, akan tetapi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dimana Kejari tetap berpedoman pada Tri Krama Adhiyaksa serta penegakan hukum  di lakukan secara efektif dan efisien yang dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan UU.”Kejaksaan merupakan penyidik dalam perkara tertentu dalam hal ini Tipikor, maka saya bersama dengan semua jajaran, akan melakukan pemberantasan korupsi yang cerdas melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan secara seksama dan terencana, sehingga prosesnya tuntas,”ungkap Salomina .

Untuk menuntaskan berbagai dugaan korupsi di halbar, kata Salomina, tentunya bukan hal bukan seperti membalikan telapak tangan, hal di karenakan penegakan tindak pidana korupsi harus melalui tahapan yang benar benar  berkualitas dan tertanggung jawab sehingga penegakan tindak pidana korupsi berjalan pada jalur yang benar.”Kami tidak bisa sendiri menjadi super hero dalam penegakan tindak pidana korupsi, akan tetapi kami membutuhkan masukan dan dukungan dari masyarakat halbar,”katanya.

Ia berharap, penanganan tindak pidana korupsi harus di lakukan secara inisiatif dan inovatif dengan senantiasa menghadirkan beberapa pendekatan, salah satu pendekatan yang bisa dilakukan adalah menerima semua masukan dari  masyarakat, baik itu orang perorangan atau LSM yang mengetahui adanya perbuatan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi, namun laporan tersebut harus di dasari oleh fakta dan data yang benar.”Keberhasilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang kami lakukan tidak hanya untuk memenjarakan pelaku tetapi yang paling utama adalah memulihkan keuangan negara yang hilang akibat korupsi,”pungkasnya. (Ay)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *