Jaring Calon Wabup, DPRD Trenggalek Tetapkan Panitia Pemilihan

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Setelah dilantiknya Emil Elestianto Dardak menjadi Wakil Gubernur Jawa Timur dampingi Khofifah Indar Parawansa, Wakil Bupati (Wabup) Trenggalek, Mochammad Nur Arifin pun menggantikan posisinya menjadi Bupati Trenggalek disisa masa jabatan periode 2016-2021.

Dengan dilantiknya Gus Ipin (panggilan akrab dari Bupati Trenggalek) maka posisi wakil bupati di Trenggalek otomatis menjadi kosong.

Karena didalam aturan perundangan tidak boleh ada kekosongan jabatan terlalu lama, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek sebagai representasi rakyat yang pengemban perintah Undang-undang harus segera mengambil langkah.

Untuk itulah guna mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati Trenggalek, DPRD Trenggalek gelar rapat paripurna dengan agenda penetapan panitia pemilihan wakil bupati pada Kamis, (13/06/19).

Hal tersebut sebagaimana disampaikan salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono kepada beritalima.com usai memimpin rapat paripurna di aula gedung Dewan.

“Sesuai aturan dan regulasi yang ada, setelah kemarin Bupati Emil Dardak menang dalam pemilihan gubernur (pilgub) dan di lantik menjadi wakil gubernur maka wabup otomatis akan menjabat menjadi bupati,” jelasnya.

Agus menambahkan, didalam tata tertib (tatib) dari setelah ditetapkannya panitia pemilihan Wakil Bupati masa jabatan 2016-2021, mereka (panitia_red) pemilihan mempunyai batasan waktu bekerja memilih kandidat wabup selama 45 hari.

“Batas waktu tersebut telah diatur dalam tatib dan jika selama batas waktu yang telah di tentukan tidak ada yang mendaftar atau terjaring, otomatis masa kerja dari panitia akan berakhir,” imbuhnya.

Apapun hasilnya, lanjut Politisi PKS ini, panitia pemilihan nantinya akan melaporkan hasil kinerja yang telah dilaksanakan kepada unsur pimpinan DPRD. Isi laporan tersebut diantaranya, mulai dari di tetapkan sebagai panitia, aturan atau regulasinya dan hal teknis lain dengan tetap membuat pemberitahuan kepada partai pengusung disertai jangka waktu yang telah ditentukan oleh panitia pemilihan.

“Sedangkan untuk hitungan masa kerja dari panitia maupun pelaksanaan penjaringan pemilihan akan terhitung mulai dari rapat paripurna hari ini dengan telah di tetapkannya panitia pemilihan Wabup,” ujar Agus.

Lebih jauh, Agus Cahyono yang merupakan wakil rakyat dari Dapil l itu juga menambahkan, jika di masa pertama penetapan panitia pemilihan tidak ada yang mendaftar maka akan ada masa perpanjangan lagi. Diharapkan, akan ada kader-kader terbaik yang mau mendaftar dan berkomitmen membangun Trenggalek.

“Jika dalam periode pertama tidak ada pendaftar, akan ada penambahan waktu perpanjangan. Itu sudah ada mekanismenya,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *