TRENGGALEK, beritalima.com
Untuk kesekian kalinya Polres Trenggalek kembali ungkap bisnis ilegal jual-beli benur (baby lobster) di wilayah hukumnya. Jaringan bisnis terlarang dengan omset puluhan juta rupiah tersebut dibongkar oleh tim opsnal Satreskrim ️Polres Trenggalek bermula dari penggagalan pengiriman 16 ribu ekor benur ke Jakarta, tepatnya pada hari Jum’at tanggal 4 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Karangan masuk Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Dari kejadian tersebut, Polisi mengamankan dua orang pelaku yaitu Bibit Sugiono (40) alamat Dusun Ketawang, RT.08, RW. 02, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek dan Khoirul Anam (36) warga RT. 37, RW. 8, Dusun Sumber, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada para wartawan saat pers release di Mapolres Trenggalek, Selasa (15/10/2019) membenarkan adanya kejadian penangkapan itu.
“Benar, pihak kami memang telah berhasil menggagalkan pengiriman baby lobster dengan nilai kurang lebih 40 juta rupiah dengan mengamankan 2 pelaku,” jelasnya.
Menurut Kapolres, kronologi bermula ketika pelaku Bibit Sugiono tertangkap tangan telah melakukan pengangkutan dan pemasaran baby lobster secara illegal. Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 kardus masing-masing berisi 32 kantong plastik berisi total 16.000 benih lobster di dalam mobil Toyota Avanza No. Pol : AG 1245 YF.
“Berdasarkan hasil pendalaman penyidik terhadap pelaku BS, benih lobster tersebut adalah milik pelaku KA yang akan dijual ke Jakarta,” imbuh Jean Calvijn.
Pelaku Bibit Sugiono ini ternyata tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan berperan sebagai kurir suruhan Khoirul Anam dengan upah sebesar Rp. 3.000.000,00 untuk sekali antar. Kemudian, penyidikanpun dikembangkan terhadap Khoirul Anam karena menurut Bibit Sugiono, dia (Khoirul Anam) merupakan pengepul baby lobster dari nelayan.
“Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu karung kantong plastik, dua buah handpone dan tiga bendel nota bukti transaksi jual beli benih lobster,” ujarnya.
Dari sini, lanjut Calvijn, yang bersangkutan telah mengakui bahwa barang bukti berupa benih lobster yang disita petugas dari Bibit Sugiono memang miliknya dan akan dijual ke Vietnam serta Thailand melalui Jakarta atas pesanan Ujang. Selanjutnya, guna proses penyidikan lebih lanjut para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Trenggalek.
“Kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ujang dan sedang melakukan pengejaran,” pungkasnya.
Sedangkan terhadap para pelaku ini nanti akan dikenakan pasal 92 Subs pasal 100 UU RI No. 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1.500.000.000,- (satu setengah milyar rupiah). (her)