Jaringan Lampung Diadili, Ini Kronologis Pengambilan 43 Kilogram Sabu-Sabu dari Pekanbaru

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana, dua orang kurir Narkotika jaringan Lampung, menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa pada kasus dugaan peredaran sabu-sabu dengan berat kotor 43 kilogram atau setara Rp 43 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (2/6/2022).

Dalam sidang terdakwa Vibbi dan Ikhsan bergantian mengungkapkan kronologis dugaan pengambilan sabu-sabu dari Pekanbaru untuk di bawah ke Jakarta dan Surabaya. Menurut Vibbi untuk ongkos pengambilan barang haram tersebut, dia menerima transferan uang sebanyak Rp 13 juta dari DPO Joko.

“Rabu tanggal 15 Desember 2021, Joko (DPO) memberitahu saya bahwa uang transport sudah di transfer ke Rekening BCA saya. Anak buah Joko (DPO) yang bernama Zoa-Zoa yang juga DPO memberitahu bahwa uang itu untuk transportasi dan akomodasi,” kata terdakwa Dwi Vibbi kepada majelis hakim yang diketuai Martin Ginting.

Diceritakan terdakwa Vibbi, setelah mendapat transferan uang, pada 16 Desember 2021, dia berangkat ke Bandung sendirian dengan menggunakan kereta api,

“Tiba di Bandung saya menginap di Hotel dekat Stasiun Bandung Kota. Lalu Zoa-Zoa (DPO) menghubungi saya menginfokan akan ada seseorang laki-laki bernama Ikhsan yang datang untuk menemani saya. Kemudian saya dan Ikhsan diperintahkan Zoa-Zoa lewat BBM untuk ke Pekanbaru,” papar Vibbi.

Sementara terdakwa Ikhsan melanjutkan, di Pekanbaru dia dan Vibbi menginap di hotel dengan memakai KTP palsu yang sudah dipersiapkan sama Zoa-Zoa.

“Tanggal 21 Desember 2021, Joko (DPO) menghubungi Ikhsan melalui chat BBM memberitahu bahwa besok diminta pakai Grab untuk mengambil sabu-sabu secara ranjau dari mobil Toyota warna silver abu-abu.Dalam mobil ada 2 tas koper warna biru dan merah yang berisi sabu.Saya dan Ikhsan tidak tahu berapa jumlah narkotika jenis sabu tersebut,” lanjut Ikhsan.

Masih kata Ikhsan, setelah itu kami berdua diperintahkan ke Padang naik Travel selama 12 jam perjalanan sambil membawa 2 koper berisi sabu, kemudian

“Tiba di Padang kami berdua menginap berganti-ganti Hotel selama 5 hari. Lalu kami diperintahkan DPO Joko untuk berangkat ke Bengkulu. Di Bengkulu menginap di Hotel 3 hari. Lalu kami diperintahkan Joko (DPO) lagi berangkat ke Lampung naik travel. Di Lampung kami menginap di Hotel Arinas, kota Bandar Lampung sebelum keesokan harinya ditangkap anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya saat sedang tiduran di kamar hotel dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 43 kilogram dan 11 gram yang dibungkus dalam 42 kantong plastikm juag ada uang Rp 2 juta sisa transferan Joko (DPO) 13 juta,” papar Ikhsan.

Dalam sidang terdakwa Vibbi dan Ikhsan memastikan mengerti bahwa pekerjaan yang diberikan Joko (DPO) kepada mereka berdua adalah mengambil narkotika jenis sabu-sabu.

Hal itu mereka lakukan karena Vibbi yang kesehariannya bekerja sebagai penjaga toko bahan bangunan sedang sepi di saat Pandemi. Sedangkan Ikhsan yang berjualan tahu bulat dengan penghasilan tidak menentu, sekitar 40ribu perhari, sudah berkeluarga dengan dua orang anak.

“Gaji saya seminggu Rp 400 ribu. Saya sudah berkeluarga dan mempunyai satu anak,” kata Vibbi.

“Saya sudah tidak bekerja lagi di tower. Penghasilan saya berjualan tahu bular sekitar 40ribu perhari, saya sudah berkeluarga dengan dua orang anak,” sambung Ikhsan.

Kepada majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, terdakwa Vibbi dan Ikhsan mengakui kalau pekerjaan sebagai kurir sabu-sabu ini yang kedua kalinya.

“Yang pertama gagal, putusnya di Padang pengiriman 17 kilo dari Alex. Yang kedua kami masing-masing terima bersih Rp 35 jutaan,” kata terdakwa Ikhsan.

Ditanya majelis hakim, apakah pengiriman pertama dan kedua ini orangnya sama,? Terdakwa Vibbi menjawab tidak.

“Pengiriman yang kedua adalah Joko dan Zoa-Zoa. Mereka berdua adalah orang yang berbeda. Saat kami berdua berniat berhenti menjadi kurir sabu-sabu, kami mendapat ancaman dibunuh sekeluarga. KTP asli kami ditahan, rumah dan keluarga kami juga di foto-foto,” pungkas terdakwa Vibbi.

Perbuatan terdakwa Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana tersebut oleh Jaksa Kejari Surabaya, Ferdian Dirgantara diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait