SUMENEP, beritalima.com|Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep, meringkus seorang pria berinisial S (49), warga Dusun Jurgan, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batu Putih, Selasa (15/10) kemarin.
Kepala BNN Kabupaten Sumenep, Bambang Sutrisno dalam konferensi persnya pada Jum’at 18 Oktober 2019 di Kantor BNNK Sumenep jl. Asoka Sumenep mengungkapkan, kronologi penindakan itu berdasar laporan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Dusun Dangdang Biring, Desa Kolpoh, Kecamatan Batang-batang Sumenep sering dilakukan terlapor untuk transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
“Kami langsung tangkap tersangka di dalam rumah tersebut,” ungkap Bambang, Rabu (16/10/2019).
Selain itu, lanjut dia, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) yakni, sejumlah klip plastic kecil yang berisi sabu-sabu dengan total seberat brutto 20,06 gram.
Barang bukti lainnya yakni, 1 (satu) unit handpone merk Samsung type J5 warna Silver, 1 (satu) unit handpone merk Samsung lipat warna Putih, dan 6 lembar pecahan uang 50 ribu serta 1 buah timbangan electric warna silver tidak bermerk.
Dari keterangan tersangka, Shabu miliknya merupakan barang yang didapatkan dari jaringan Narkotika kabupaten Sampang dan hingga saat ini pengembangan dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan pihak BNN Jawa timur.
“Akibat dari perbuatannya, tersangka saat ini berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kepala BNN Kabupaten Sumenep, Bambang Sutrisno.
(An)