Jatim Bebas Pasung Tahun 2017

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Pemprov Jatim menargetkan Jatim bebas pasung tahun 2017. Dua strategidilakukan Pemprov untuk mencapai target tersebut, yaitu melakukan administrasiterpadu manajamen(ATM) pasung dan prioritas penanganan penderita pasungperwilayah atas dasar jumlah penderita.Hal tsb disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Benny Sampir Wanto,di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Jawa Timur,Jl. Pahlawan No. 110Surabaya, menjawab pertanyaan wartawan tentang masih ditemuinya penderita jiwapasung di beberapa daerah.

Dijelaskan, ATM pasung direalisasikan dalam bentuk verifikasi dan validasi data,pendekatan keluarga, dan pembebasan pasien pasung melalui kerjasama dengan RSJ.Langkah berikutnya, melakukan rehabilitasi sosial, resosialisasi atau pengembaliankepada keluarga, serta pendampingan sosial. Sementara itu, penanganan penderita pasung perwilayah atas dasar jumlahpenderita dilakukan dengan memprioritaskan daerah atau wilayah yang memiliki kasuspaling sedikit.

“Terhadap daerah atau wilayah tersebut, dimasukkan pada programtahap pertama, yakni daerah dengan jumlah penderita pasung di bawah 10 orang,”ujarnya mengutip Kadinsos Prov.Jatim Sukesi.

Masuk pada tahap ini sepuluhkabupaten/kota antara lain Kab. Sidoarjo, Kota Pasuruan, Kota Malang, Kota Blitar,Kab. Situbondo, Kab. Banyuwangi, Kab. Pacitan, Kab. Pasuruan, Kota Kediri dan Kab.Bondowoso. Ditambahkan, penanganan wilayah dengan jumlah penderita pasung antara 10-15 penderita masuk dalam penanganan tahap kedua, yakni Kab. Lumajang, Kab.Lamongan, dan Kab. Bojonegoro. Sedangkan penanganan tahap ketiga, diperuntukkanbagi daerah dengan jumlah penderita pasung antara 16-20 orang, yaitu Kab. Nganjuk,Kab. Bangkalan, dan Kab. Jombang.Selanjutnya, penanganan tahap keempat dilakukan untuk daerah denganpenderita gangguan jiwa yang dipasung dengan jumlah antara 21-30 orang, yaitu Kab.Magetan, Kab. Madiun, dan Kab. Probolinggo.

Sementara itu, tahap kelimapenanganan pasung dilaksanakan di daerah dengan penderita lebihi 30 orang, antaralain Kab. Ponorogo, Kab. Tuban, dan Kab. Sumenep.Dengan dua strategi penanganan tsb, jelas Benny, saat ini terdapat limakabupaten/kota yang terbebas dari pasung atau zero pasung yakni KotaMojokerto,Kabupaten Mojokerto,Kota Madiun,Kota Surabaya, danKota Batu. Ditambahkan, dengan dua strategi tersebut pula, sejak pencanangan bebaspasung oleh Gubernur Jatim Pakde Karwo tanggal 20 Juni 2014, di Desa Kemuning,Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, total yang telah dibebaskan dari pasungsebanyak 940orang.

Saat ini masih tercatat 704 pasien yang terpasung di Jatim dan557 orang yang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Menur danLawang,UPTmilik Dinsos di Pasuruan dan Kediri, serta di rumah melalui rehabilitasi berbasismasyarakat.

Menurut Benny, beberapa hambatan hambatan diperoleh tim Pemprov. Jatimdalam menjalan program bebas pasung ini. Pertama,sebagian keluarga keberatanmelepas penderita pasunguntuk dibebaskan dan dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ).”Alasannya macam-macam, misalnya boleh dibawa tapi tidak boleh dikembalikan kekeluarga, malu, dsb-nya,” ujarnya.Kedua, banyak dari keluarga yang beranggapan bahwa selesai dibebaskanberarti sudah sembuh. Padahal skizofrenia membutuhkan pengobatan secara rutin.Dengan demikian, ketika kambuh dipasung lagi.Oleh karena itu, tim Pemprov. juga melakukan edukasi bagi keluarga penderitadengan menerjunkan 145 pendamping pasung yang tersebar di kabupaten/kota,sesuaidengan jumlah penderita pasung. Pendamping pasung tsb sebagian besar daritenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), dengan satu orang pendamping untuk15-16 orang pasien pasung. Kab. Probolinggo dan Kab. Lamongan merupakan daerahdengan jumlah pendamping terbanyak, yaitu.masing-masing 10 orang.Bagi Pemprov. Jatim, para pendamping tsb memiliki peran besar dalammewujudkan Jatim bebas pasung.

Alasannya, para pendamping pasung ini selalu siapmelakukan pendekatan terhadap keluarga, termasuk mengajak tokoh agama,masyarakat dan perangkat desa untuk selalu berusaha memberikan edukasi terhadapkeluarga.Selain memanfaatkan RSJ Menur, Pemprov. Jatim-secara teknis ditanganiDinsos Prov. Jatim, juga bekerjasama dengan RSJ Lawang dalam menjemput bolauntuk membebaskan penderita pasung di provinsi ini.Terkait dengan data penderita pasung,Benny menambahkan Pemprov. Jatimsudah membuat terobosan dengan penyediaan data yang tersambung dalam sebuahjaringan elektronik pasung atau disingkat e-Pasung. “Dengan data elektronik pasung itubisa diketahui identifikasi korban kasus pemasungan secara lengkap by name, byadress, by photo dan by assessment.,” katanya.Benny menegaskan penderita gangguan kejiwaan tidak seharusnya dipasung,tetapi harus dirawat secara medis di rumah sakit jiwa, sebuah pendekatan yanghumanis, yang dapat menyembuhkan atau mengurangi penderita dari gangguanjiwanya. Untuk itu, diharapkan kesadaran masyarakat dan keluarganya agar membawapenderita gangguan jiwa atau psikotik ke rumah sakit jiwa terdekat guna kesembuhannya.(**)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *