Jatmiko : Semua Pengeluaran Dana BuMdes Atas ijin Kades

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – dugaan dibuat bancaan keuangan bundes ya g bersumber dari pengelokaan air sumur bor di desa wringinpitu terus menggelinding.

Setelah warga mempertanyaan tentang keuangan pengelolaan pemanfaat air sumur bor yang di kelola Bumdes yang sempat berganti kepengurusan terkuak tidak terinci secara adminsitrasi dan ditemukan banyak kegiatan yang tidak diketahui oleh masyarakat

Menurut Jatmiko, ketua Bundes lama saat di konfirmasi menuturkan penggunaan dana Bumdes sesuai dengan kegiatan bundes dan di setujui serta di ijinkan oleh kepala desa

“Dana dana yang saya keluarkan baik itu dana perjalanan keluar kota, dana yang di pinjam beberapa pihak baik itu orang dinas, anggota bumdes dan dan pihak lain itu sepengetahuan dan seijin kepala desa, saya tidak mungkin berani mengeluarkan uang tanpa seijin atasan (kades),” ungkap Jatmiko

Menanggapi pernyataan Jatmiko yang mengatakan bahwa pengeluaran dana Bundes Seijin kades, Kades Wringinpitu Berkilah bahwa tidak mengijinkan Hal tersebut

Menurut Kades Wringinpitu, Budi Purnomo mengatakan bahwa dirinya tidak serta merta menyetujui pengeluaran dana Bumdes

“Saya tidak serta merta mengijinkan dana Bumdes yang di keluarkan oleh jatmiko, Bumdes itu kan ada pengurus jadi ketika mengeluarkan anggaran saya suruh rapat pengurus dulu, dan terksit dana yang di pinjam oleh beberapa pihak itu harus jelas akadnya.” Dalih kades

Bahkan Budi juga menambahkan jika benar itu buat pesangon orang dinas dan di pinjam oleh beberaoa pihak maka bumdes harus bertanggung jawab atas itu semua

“Ya kalau itu di pinjam beberapa pihak maka bumdes lama waktu itu harus mendatangkan pihak pihak yang meminjam dan harus mengembalikan, karena ini aset bumdes maka harus di kembalikan pada bumdes.” Kilah kades dengan sedikit berbelit belit.

Dari pernyataan kepala desa yang tidak mengakui bahwa pengeluaran dana bumdes yang di gunakan dikuar kepentingan bumdes menuai reaksi keras dari masyarakat, pasalnya kepala desa telah ikut menanda tangani LPJ yang dibuat oleh ketua bumdes lama dan kepala Desa telah mengeluarkan SK untuk dasar tugas ketua bumdes, hal ini pun akan di sikapi masyarakat ke jalur hukum karena di nilai telah melanggar hukum yang mana telah melakukan pembiaran dan serta menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya.

Diketahui rapat antara warga dan bumdes di pendopo kantor desa wringinpitu berjalan sedikit panas, dan warga membubarkan diri sebelum rapat di tutup karena tidak puas atas jawaban yang di berikan ketua Bumdes lama ya g waktu itu melakukan tarikan dana pada kelompok petani pengelola air sumur bor.

(abi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *