JAKARTA, Beritalima.com– Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, PKS DPR Jazuli Juwaini menilai rencana Kementerian Agama mencetak Kartu Nikah baru seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan langkah pemborosan anggaran karena tidak menambah fungsi dan manfaat.
“Kartu nikah jelas pemborosan karena ternyata sifatnya tambahan buku nikah bukan menggantikan. Buat apa? Kalau sekadar menunjukkan seorang sudah kawin, di KTP juga sudah ada. Database administrasi kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah tercatat orang yang bersangkutan kawin dengan siapa,” kata Jazuli.
Menurut wakil rakyat Dapil III Provinsi Banten itu, kartu nikah Kemenag ini tidak menambah manfaat, tidak ada penambahan fungsi, karena fungsinya sudah ada di buku nikah dan KTP atau dokumen adminduk.
“Saya anggota Panja Undang-Undang Adminduk 2006, semangatnya saat itu adalah terwujudnya single identification number dengan hanya satu kartu saja yang memuat banyak informasi, bukan banyak kartu untuk jenis informasi yang sama,” kata anggota Komisi I DPR RI ini.
Bila alasannya untuk membangun sistem informasi manajemen pernikahan, Pemerintah semestinya menguatkan sistem koordinasi dan pelayanan publik lintas kementerian dalam membangun sistem online, bukan masing-masing kementerian membuat kartu. Ini bukan kerja sistem namanya.
Laki-laki kelahiran Bekasi tersebut meminta Pemerintah dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil kebijakan yang efektif dan efisien terkait kartu-kartu yang bersifat administratif sejalan dengan amanat UU Adminduk. Jangan malah menimbulkan pemborosan dan kemubaziran.
Diingatkan Jazuli, APBN kita terbatas, sementara program-program prioritas kesejahteraan rakyat sangat banyak yang tidak tercover anggaran. Ke sana seharusnya anggaran dialokasikan.
“Dari mencetak kartu baru, lebih baik Kemenag mengalokasikan anggara ini ke lebih arah yang lebih baik seperti kesejahtraan guru di madrasah serta pesantren, untuk kesejahteraan penghulu dan penyuluh agama,” demikian Jazuli Juwaini.
Seperti diberitakan, Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah yang sudah ada 8 November 2018. Ditargetkan satu juta kartu nikah disebarkan untuk pasangan yang baru nikah 2018. Untuk pasangan yang sudah menikah, suplai kartu nikah dilakukan bertahap.
Peluncuran itu ditandai dengan beroperasinya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis web dan kartu nikah. Simkah berbasis web merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kemendagri dan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan. (akhir)