Jazuli Nilai Wiranto Gegabah Jerat Pelaku Hoaks Dengan UU Terorisme

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Jenderal Purnawirawan Wiranto yang ingin memberlakukan UU Terorisme terhadap pelaku penyebar berita bohong (hoaks) merupakan langkah gegabah dan salah kaprah.

“Saya menilai, langkah Wiranto itu gegabah dan salah kaprah,” ungkap Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Jazuli Juwaini dalam keterangan tertulisnya melalui WhatsApp (WA) kepada Beritalima.com, Minggu (24/3).

Dikatakan Jazuli, kita semua tidak hanya sekadar menolak hoaks tetapi juga mempunyai tanggungjawab untuk memerangi hoaks karena berita bohong itu menyesatkan umat.

Namun, kata anggota Komisi I DPR RI tersebut, caranya harus sesuai dengan perundang-undangan dan hukum yang berlaku. “Sebagai negara hukum, kita tidak boleh melanggar hukum dan salah dalam menerapkan hukum seperti menjerat pelaku hoaks dengan UU Terorisme jelas hukum perbuatan salah dan itu sama saja dengan melanggar hukum.”

Dikatakan wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten ini, UU Terorisme itu kan lex specialis. Jenis kejahatannya extraordinary dan terbatas, sasarannya sangat ketat yaitu jaringan terorisme yang mengancam negara dan kemanusiaan. “Masak mau diterapkan secara luas? Ini pikiran yang gegabah dan bahaya,” kata Jazuli.

Sebagai Menko Polhukam, seharusnya Pak Wiranto, lanjut Jazuli, paham konten dan konteks penggunaan UU Terorisme. Jangan membuat pernyataan yang ‘misleading’ dan menyesatkan sehingga malah membuat gaduh di dalam masyarakat akibat salah paham.

Dijelaskan Jazuli, UU Terorisme tidak bisa dan tidak boleh digunakan untuk menjerat di luar pihak-pihak yang diduga terlibat jaringan terorisme.

Resikonya, para pelaku terorisme bisa jadi menggunakan hoaks dalam operandinya, yang seperti ini bisa dijerat UU Terorisme karena jelas subjeknya terduga teroris. “Kalau bukan atau tidak ada hubungannya dengan terorisme ya tidak bisa,” tegas Jazuli.

Laki-laki kelahiran Bekasi, 2 Maret 1965 tersebut menegaskan kembali pernyataannya bahwa menyamakan pelaku penyebaran hoaks dengan pelaku terorisme adalah tidak tepat, karena hoaks yang saat ini banyak beredar masyarakat sangat luas spektrum, variasi, dan motifnya.

“Lagi pula sudah ada undang-undang yang bisa dipakai untuk menangani tindakan pembuat dan penyebaran hoaks, seperti UU ITE dan KUHP sehingga penggunaan UU Terorisme untuk menjerat pelaku hoaks terkait pemilu bukan saja tidak perlu tapi salah kaprah,” ungkap pria ayah empat anak ini.

Untuk itu, Jazuli yang juga seorang ustadz tersebut meminta dihentikan saja polemik atas wacana yang kontraproduktif ini. “Dengan begitu, kita semua bisa menghadapi pemilu dengan tenang dan damai,” demikian Jazuli Juwaini. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *