JAKARTA, Beritalima.com– Salah satu perjuangan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk rakyat melalui parlemen membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Putusan lembaga pengadilan tertinggi di tanah air tersebut disambut baik tidak hanya oleh Ketua Fraksi PKS DPR RI, Dr Jazuli Juwaini beserta jajaran kader dan simpatisan partai yang saat ini dinakhodai H Muhammad Sohibul Iman Ph.D tetapi juga rakyat Indonesia terutama masyarakat ekonomi lemah.
“Putusan ini memenuhi rasa keadilan dan keberpihakan pada rakyat yang juga PKS perjuangkannya di DPR. Dari awal PKS tegas menolak kenaikan iuran BPJS yang kemudian tidak diindahkan pihak pengelola BPJS Kesehatan dan Pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo itu. Sekarang keluar Putusan MA yang membatalkan Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ini membuktikan kebijakan itu tidak memenuhi keadilan dan cacat hukum,” ungkap Jazuli, Selasa (10/3).
Atas putusan itu, lanjut Anggota Komisi I DPR RI ini, tidak ada alasan lagi bagi BPJS dan pemerintahan Jokowi kecuali melaksanakannya. Kembalikan iuran BPJS ke posisi tarif semula sesuai putusan MA. MA mengabulkan judicial review Perpres No: 75//2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi: Pasal 34 (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu: a. Rp 42.OOO,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. b. Rp 110.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp 160.000,00 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. (2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O. Dengan dibatalkannya pasal di atas, iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu: a. Rp 25.500 untuk kelas 3, b. Rp 51.000 untuk kelas 2, c. Rp 80.000 untuk kelas 1. (akhir)