TULUNGAGUNG, beritalima.com- Jelang datangnya hari raya Idul Fitri 1445 H, Satpol PP Tulungagung menggelar razia gabungan bersama petugas dari Polres Tulungagung, Kodim 0807, Sub Denpom V/1-6, BNNK dan DPMPTSP serta Disperindag Tulungagung.
Razia juga menindaklanjuti adanya aduan masyarakat terkait masih adanya warkop karaoke yang masih beroperasi di bulan Ramadhan.
Kasatpol PP Soni Welly Ahmadi, melalui Sumarno, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, mengatakan bahwa, razia kali ini menyisir sejumlah warung karaoke yang berada di wilayah jembatan Ngujang 2 wilayah Kecamatan Ngantru.
Dalam razia tersebut, petugas mendapati 8 warung kopi (warkop) karaoke yang masih beroperasi. Bahkan, ada 2 (dua) warkop karaoke ditemukan puluhan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk.
“Dari delapan warkop karaoke yang kita razia, terdapat dua warkop karaoke yang menjual dan menyediakan miras dengan kadar alkohol di atas 5%,” kata Sumarno, usai menggelar razia. Jum’at, (5/4/2024).
Puluhan botol miras yang ditemukan pada razia tersebut, lanjut Sumarno, kemudian diamankan petugas sebagai barang bukti dan dibawa ke Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut.
“Dari puluhan BB botol miras yang ditemukan tersebut, disita dan langsung dibawa ke Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut,” lanjutnya.
Diterangkan, dari delapan pemilik warkop karaoke yang dirazia oleh tim gabungan, masih ada yang mengaku belum mengetahui adanya SE Bupati yang dikeluarkan selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H.
“Sebetulnya terkait SE Bupati tersebut sudah dikasihkan melalui grup -grup paguyuban, namun bilangnya pasti tidak tahu atau tidak ada sosialisasi. Kita akan berikan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan kita cek lagi terkait perijinannya,” terangnya.
“Warung kopi masih tetap boleh buka, namun untuk tempat karaokenya yang dilarang beroperasi,” pungkasnya. (Dst).