Jelang HUT Korlantas Polri, Kompolnas Apresiasi Gagasan Kapolri Kepada Kakorlantas

  • Whatsapp

Jakarta | beritalima.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dorong Polri aplikasikan layanan polisi lalu lintas berbasis IT. Tujuannya adalah agar memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan polisi Lalu Lintas secara online.

Demikian hal itu diungkapkan Irjen Pol (Purn) Pudji Hartanto saat penyerahan tulisan yang dimuat Indonews.id kepada Kakorlantas Polri jelang HUT Korlantas Polri, pada Kamis (16/9/2021).

Komisioner Kompolnas tersebut mengapresiasi gagasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) elektronik terintegrasi dengan ponsel atau gadget pribadi para penggunanya.

Kapolri telah menginstruksikan kepada Kakorlantas agar layanan pembuatan SIM, STNK dan BPKB nantinya juga akan dilakukan secara daring atau online dari rumah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

“Jadi masyarakat hanya perlu mengisi data yang dibutuhkan, tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor polisi. Setelah dokumennya selesai dan memenuhi persyaratan. Nanti langsung diantar ke rumah masing-masing. Pakai delivery system,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mantan Kakorlantas ini menilai kebijakan Kapolri sebagai kemampuan adaptif kepolisian Indonesia dalam mengikuti perkembangan teknologi digital. Sehingga memudahkan urusan masyarakat Indonesia dalam pelayanan publik di bidang lalu lintas.

“Melalui layanan secara online, Kapolri telah melakukan inovasi digital. Jadi sekarang tinggal bagaimana satuan Kakorlantas bisa mewujudkan kebijakan yang sangat bagus ini,” tutur Jenderal bintang dua ini.

Menurut Pudji Hartanto, hal itu terwujud dalam fungsi-fungsi Kepolisian di Lalu Lintas dan juga pelayanan publik seperti pembuatan SIM dan STNK. Masyarakat nantinya bisa merasakan pelayanan kepolisian yang berbasis teknologi informasi.

“Sebagai contoh misalkan ujian SIM bisa menggunakan aplikasi sehingga bisa dilaksanakan online. Bagaimana membuat STNK, BPKB, dengan menggunakan teknologi informasi sehingga masyarakat tidak perlu hadir,” katanya.

Menurut Pudji Hartanto, pelaksanaan digitalisasi layanan SIM secara elektronik telah memenuhi ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin mengemudi pasal 2, yakni terwujudnya tertib administrasi pelayanan dalam penerbitan SIM yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

Yang kedua juga terwujudnya pusat data Regident Pengemudi yang akurat guna mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Dan yang ketiga, terwujudnya sistem manajemen informasi dan komunikasi SIM terpadu dan terwujudnya budaya tertib berlalu lintas di jalan dengan memanfaatkan SIM sebagai alat kontrol.

Editor : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait