SOLORAYA, beritalima.com – Jelang Imlek Sat Lantas Polresta Surakarta memberikan layanan Mobil SIM Keliling di malam hari. Bagi warga Kota Solo yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Sat Lantas Polresta Surakarta menyediakan layanan Mobil SIM keliling untuk warga yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mobil SIM keliling Sat Lantas Polresta Surakarta mulai malam ini selama 1 minggu akan berlokasi di depan Balaikota Surakarta, Selasa (13/02/2018). Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Menurut Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Imam Safii, mobil layanan SIM Keliling siap melayani masyarakat Surakarta yang akan perpanjangam SIM.
“Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku” ungkap Kasat Lantas.
Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
“Apabila SIM yang anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru” tutur Kasat Lantas.
(Ilham)