Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Kembali Imbau Masyarakat Teliti Saat Membeli Tiket Pesawat

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com | Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengimbau kepada calon pengguna transportasi udara untuk selalu teliti saat membeli tiket pesawat, khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ketelitian membantu calon pengguna jasa transportasi udara memilah dan memilih berbagai pilihan, baik di Travel Agent maupun di Online Travel Agent (OTA).

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar selalu teliti dan bijak dalam membeli tiket pesawat, baik itu melalui Travel Agent maupun OTA,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti di Jakarta, Senin, 16 Desember 2019.

Ketelitian calon pengguna jasa transportasi udara, kata Polana, dimulai dari pemilihan rute dan kelas penerbangan. Rute dan kelas penerbangan berkaitan erat dengan tarif.

“Pastikan bahwa rute dan kelas penerbangan yang dipilih adalah sesuai dengan yang dinginkan,” tambah Polana.

Terkait tarif, Polana menjelaskan, Pemerintah telah mengatur terkait tarif tiket batas atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) pesawat kelas ekonomi. Tiket kelas ekonomi terdiri dari beberapa komponen yaitu tarif jarak/basic fare (KM 106 tahun 2019), PPn 10% dari tarif jarak, Iuran wajib asuransi (IWA ) sebesar Rp5.000, dan PJP2U/ PSC.

Sebagai contoh rute Jakarta (CGK)-Ambon (AMQ). Berdasarkan KM 106 tahun 2019, untuk penerbangan no frills, berlaku ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) 85% x 3.040.000 = Rp 2.584.000. Sementara untuk penerbangan full service, tetap berlaku tarif sesuai TBA yang diatur dalam KM 106 tahun 2019 yakni 3.040.000.

Di layanan aplikasi OTA, akan ditampilkan berbagai varian harga tiket sesuai waktu keberangkatan dan jenis maskapai.

Pada rute Jakarta (CGK) – Ambon (AMQ) untuk keberangkatan tanggal 20 Desember di layanan Traveloka, misalnya, untuk maskapai dengan layanan no frills seperti Lion Air, dengan 1 kali transit, diberlakukan tarif berkisar antara Rp 2.430.000 hingga Rp. 2.511.500. Perbedaan harga mengikuti lama waktu transit di Makassar (UPG).

Sementara untuk penerbangan no frills dengan 2 kali transit, berlakun tarif berkisar antara Rp 2.744.700 hingga Rp. 2.808.800.

Harga yang berbeda pula akan terlihat di maskapai dengan layanan full service. Maskapai Garuda Indonesia, misalnya, memberlakukan tarif sebesar Rp 3.479.00 hingga Rp. 3.807.400. Sedangkan untuk penerbangan Garuda dengan 2 kali transit, dikenakan tarif sebesar Rp. 5.140.900.

*Membeli penerbangan langsung (direct flight) tentu akan lebih murah daripada penerbangan tidak langsung (dengan transit di satu atau beberapa kota), karena yang harus dibayar oleh calon penumpang adalah akumulasi harga tiket per rute*

*Dan membeli tiket kelas ekonomi lebih murah di banding dengan kelas bisnis. Pemerintah tidak mengatur terkait dengan tarif tiket untuk layanan kelas bisnis.*

Oleh karena itu, Polana mengingatkan beberapa hal penting sebelum membeli tiket pesawat. Pertama, pastikan jadwal dan rute penerbangan yang diinginkan. Kedua, pastikan bahwa kelas penerbangan yang diminta adalah ekonomi atau bisnis. Ketiga, pastikan bahwa penerbangan tersebut adalah penerbangan langsung atau penerbangan transit.

Kemudian, keempat, pastikan mengisi data diri dengan benar dan nomor kontak yang bisa di hubungi. Kelima, pastikan bahwa penerbangan tersebut memberikan bagasi atau tidak, dan keenam, pastikan bahwa pengguna memerlukan kebutuhan khusus atau tidak.

“Sehingga, calon pengguna jasa tranportasi udara tidak salah paham terkait dengan harga tiket dan dapat memperoleh layanan yang terbaik,” ujar Polana.

Khusus pembelian tiket pesawat terutama melalui aplikasi OTA, Polana menjelaskan, melalui sistem teknologi aplikasi akan ditampilkan sejumlah pilihan rute, jadwal, maskapai, dan kelas layanan. Akan terlihat pula banyaknya pilihan harga tiket sesuai kelas dan rute yang akan dipilih.

Polana mengingatkan pula, jika calon pengguna jasa transportasi udara merasa membeli tiket melebihi TBA dan TBB, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempersilahkan untuk segera melapor ke Kantor Otoritas Bandara atau Penyelenggara Bandara disertai bukti tiket yg dibeli.

DJPU siap memberikan sanksi tegas jika terbukti ada maskapai yang melanggar.

Kami terus mengimbau agar masyarakat lebih jeli dalam memilih kelas layanan penerbangan (ekonomi atau bisnis ) juga terkait apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan langsung atau transit, ,” tutup Polana.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *