Jelang Liburan Tahun Baru, KAI Ingatkan Pengguna Jalan di Perlintasan KA

  • Whatsapp
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, ikut turun sosialisasi keselamatan pada perlintasan di Jalan A.Yani, Surabaya, Sabtu (19/12/2020).

SURABAYA, beritalima.com | Menyambut masa angkutan Nataru 2021, Komunitas Pecinta KA Wilayah Surabaya bersama Humas KAI Daop 8 Surabaya menggelar sosialisasi keselamatan pada perlintasan di Jalan A.Yani, Surabaya, Sabtu (19/12/2020). Kegiatan ini dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dalam sosialisasi ini, 20 anggota komunitas pecinta KA bersama Humas KAI membentangkan poster ajakan berdisiplin berlalu lintas, membagikan stiker keselamatan, bunga, bendera merah putih dan masker, di samping beraksi teatrikal.

“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah Daop 8 Surabaya dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang, terutama saat ini dalam masa liburan Nataru 2021, dimana frekwensi penguna jalan raya melintas di perlintasan akan meningkat,” kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, di sela kegiatan.

“Harapan kami para penguna jalan yang akan melintas jalur kereta api selalu berdisiplin dan menaati aturan rambu lalu lintas,” lanjutnya.

Disebutkan, angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di wilayah Daop 8 Surabaya terus menunjukan peningkatan. Pada 2016 terjadi 30 kasus, 2017 melonjak 47 kasus, 2018 sebanyak 51 kasus, dan 2019 naik lagi jadi 53 kasus.

Dengan seringnya dilakukan sosialisasi, untuk tahun 2020 ini hingga sampai November 2020 ada penurunan, yakni sebanyak 23 kasus.

Suprapto menjelaskan, untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Selain itu, pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Dia mengingatkan, keberadaan palang pintu, penjaga pintu dan alarm hanyalah berfungsi sebagai alat bantu keamanan semata.

Dikemukakan pula, di wilayah PT KAI Daop 8 terdapat 521 titik perlintasan yang terdiri dari 129 titik dijaga petugas KAI, 79 titik di jaga petugas Dishub, 40 titik berupa fly over/ under pass, dan 273 titik tidak terjaga. Selama 2020 ini, pihaknya bersama Dishub setempat telah melakukan penutupan 25 titik perlintasan yang tidak terjaga dan membahayakan.

Suprapto mengatakan, sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang seperti ini akan terus dilakukan. Ia berpesan pada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai tujuan,” tutup Suprapto. (Ganefo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait