Jelang Masa Angkutan Lebaran, KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Bersih Lintas

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Masih belum terjaganya kebersihan dan ketertiban di sekitar jalur KA khususnya di perkotaan Surabaya tentu memiliki potensi bahaya bagi keselamatan dan keamanan perjalanan KA. Hal ini menjadi perhatian khusus KAI Daop 8 Surabaya untuk melakukan aktifitas bersih lintas dan sosialisasi keselamatan perjalanan KA di sekitar jalur KA petak Surabaya Gubeng – Wonokromo, Senin (4/3/2024).

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, rutinitas kegiatan bersih lintas serta pelaksanaan sosialisasi tersebut dilakukan guna menjaga jalur kereta api senantiasa bersih dan tertib, sehingga dapat mewujudkan keselamatan Perjalanan Kereta Api (KA) yang aman dan nyaman.

Dikemukakan, kegiatan ini diikuti oleh jajaran manajemen dan pekerja KAI Daop 8 Surabaya. Para petugas menelusuri jalur KA serta melakukan sterilisasi jalur dari sampah maupun bangunan liar yang berpotensi mengganggu perjalanan KA.

“KAI Daop 8 juga mengoperasikan rangkaian kereta api luar biasa (KLB) dengan menarik gerbong datar (GD) untuk mempercepat pembersihan area yang ditertibkan, serta mengangkut benda-benda maupun sampah yang mengganggu di dekat jalur KA,” ujarnya.

Petugas juga memberikan imbauan serta teguran pada tokoh masyarakat maupun warga sekitar yang masih beraktifitas di sekitar jalur KA untuk selalu menjaga keamanan jalur dari benda yang bisa menimbulkan gangguan perjalanan KA, serta menyampaikan sosialisasi pentingnya turut menjaga kebersihan, ketertiban, dan mengutamakan keselamatan perjalanan KA.

Petugas memberikan sosialisasi tentang ruang manfaat jalur KA yang diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum, sesuai yang dijelaskan dalam undang-undang perkeretaapian No.23 tahun 2007.

Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

“Bagi masyarakat yang masih nekat beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU tersebut,” tegas Luqman.

Dalam kesempatan ini Luqman juga menyampaikan, penjualan tiket angkutan lebaran 2024 hingga Senin (4/3/2024) pukul 10.00 telah terjual sebanyak 110.415 tiket untuk keberangkatan 31 Maret hingga 18 April atau keberangkatan H-10 hingga H+7 lebaran.

KAI telah memberlakukan pemesanan tiket KA jarak jauh yakni H-45 keberangkatan. “Pembelian tiket pada tanggal 4 Maret dapat melakukan pemesanan untuk keberangkatan 18 April, dan begitu seterusnya,” terangnya.

Untuk tiket arus mudik lebaran tanggal 31 Maret (H-10) hingga 11 April (H2 lebaran) telah terpesan sebanyak 64.689 tiket. Okupansi tertinggi terjadi pada (5/4) hingga (9/4) atau H-5 sampai H-1 lebaran dengan total pemesanan 45.513 tiket.

Sedangkan untuk tiket arus balik mulai Jumat (12/4) atau H+1 hingga Kamis (18/4) atau H+7 lebaran, saat ini sudah terpesan sebanyak 41.726 tiket. Pemesanan tertinggi terjadi pada 13 April (H+2) hingga 15 April (H+4) lebaran.

KAI Daop 8 Surabaya mengimbau, jika keberangkatan KA pada tanggal yang diinginkan sudah habis terjual, pelanggan bisa menggunakan fitur connecting train yang tersedia pada aplikasi Access by KAI. “Fitur ini akan mengkombinasikan jadwal perjalanan anda yang bersifat persambungan KA hingga tempat tujuan pelanggan,” pungkasnya. (Gan).

Teks Foto: KAI Daop 8 Surabaya bersih-bersih lintas di sekitar jalur KA petak Surabaya Gubeng – Wonokromo, Senin (4/3/2024).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait