Jelang May Day, Sultan: Semua Aspirasi Buruh Wajib Dipertimbangkan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan, peringatan hari buruh internasional (May Day) 2021 dapat dijadikan Pemerintah sebagai momentum merefleksikan seluruh kebijakan terhadap kepentingan buruh di Indonesia.

“Ada dua isu utama yang menjadi agenda perjuangan buruh di Indonesia. Pertama masih tentang penolakan terhadap UU Cipta Kerja (Cipyaker) dan kedua mengenai Upah Minimum Sektoral (UMSK). Dan, atas kedua hal itu, kita berharap pemerintah bisa menampung semua aspirasi dan mencari jalan tengah demi mengakomodir kepentingan buruh maupun investasi” kata Sultan.

Seperti diketahui, saat ini Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sedang melakukan uji formil dan uji materiil terhadap Omnibus Law UU Ciptaker. Berkenaan dengan itu, Sultan yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan bertindak dengan mengedepankan rasa keadilan bagi seluruh pihak, khususnya buruh.

Ada beberapa keberatan yang selama ini disuarakan buruh yang diwakili KSPI terhadap UU Ciptaker, seperti penghilangan kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security) dan jaminan sosial (social security).

“Saya berharap ketiga poin tersebut dapat menjadi bahan kajian serta pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan hasilnya nanti,” kata Sultan dalam keterangan pers yang diterima awak media, Rabu (28/4).

Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangan resminya terkait tidak adanya kepastian kerja, ini tercermin dari dibebaskannya penggunaan outsourcing untuk semua jenis pekerjaan.

Dengan begitu, bisa saja, seluruh buruh yang dipekerjakan pengusaha adalah buruh outsourcing. Begitu juga dengan buruh kontrak yang saat ini tak ada lagi batasan periode kontrak sehingga buruh bisa dikontrak berulang-ulang hingga puluhan kali.

Berkenaan dengan tidak adanya kepastian pendapatan, ini terlihat dari dihilangkannya upah minimum sektoral. Di samping adanya klausa bahwa upah minimum kabupaten/kota “dapat” ditetapkan. Kata dapat di sini artinya, UMK bisa ditetapkan dan bisa juga tidak. Jika tidak ditetapkan, maka akan terjadi penurunan daya beli buruh yang signifikan.

Begitu juga dengan tidak adanya jaminan sosial. Keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dinilai belum mampu memberikan proteksi kepada buruh yang kehilangan pekerjaan. Selain buruh kontrak dan outsourcing akan sulit mengakses JKP, dana JKP pun diambil dari dana JKK dan JKM sehingga ke depan dikhawatirkan akan terjadi gagal bayar.

“Saya selalu mendukung apapun upaya masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, khususnya dalam bentuk perjuangan dalam ruang-ruang formil yang memang telah diatur UU. Dan, saya berharap semua pihak yang dapat menjadikan setiap pesan yang disampaikan masyarakat menjadi rujukan salah satu landasan dalam pengambilan keputusan,” tambah Sultan.

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini juga yakin MK bersikap independen dengan memperhatikan seluruh aspek dalam pengesahan UU Ciptaker, baik terhadap hal yang mendahului prosesnya, singgungan terhadap perundangan yang ada maupun terhadap dampak ekonomi, sosial dan politik yang terjadi dalam kaitan menyangkut hajat hidup para buruh.

Sebagai penjaga konstitusi RI, kata dia, MK akan membuktikan kebenaran berbagai macam dugaan tentang terjadinya UU itu yang disinyalir menurut beberapa pendapat Omnibus Law UU Ciptaker dalam prosesnya melampaui atau menyalahi tata cara pembuatan UU.

“UU Ciptaker juga dianggap telah melanggar konstitusi dengan menerobos UU lainnya yang berlaku. Dan menggali secara esensi bahwa UU Cipta Kerja hadir tidak dalam semangat untuk membangun legalitas formil atas nama negara dalam merampas hak-hak publik dan rakyat,” tegas Sultan.

Karena bagi Sultan, suatu kebijakan, aturan/regulasi maupun tata aturan yang berlaku harus memiliki landasan filosofis serta pijakan yuridis bagi keberpihakan kepada rakyat Indonesia dengan selalu memperhatikan tata cara mekanisme serta prosedur yang berlaku dalam pembuatannya.

Selain itu pemerintah resmi menghapus upah minimum sektoral (UMSK) melalui Peraturan Pemerintah No: 36/2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari Omnibus Law. Padahal, di PP 78/2015 tentang Pengupahan, upah sektoral menjadi salah satu yang tercantum. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait