BONDOWOSO, beritalima.com – Pemkab Bondowoso memperbolehkan warga, untuk melaksanakan ibadah shalat Idul Adha di masjid. Pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1441 H, yang jatuh pada 30 Juli 2020 mendatang.
Namun demikian, pelaksanaan ibadah tersebut harus mematuhi protokol kesehatan. Apalagi sudah masuk new normal. Di antaranya jaga jarak, pakai masker. Serta sejumlah protokol kesehatan umum lainnya.
Bahkan Forkompinda dan Gugus Tugas Covid-19 melaksanakan rapat bersama dengan tokoh agama dan takmir, yang dikemas dengan Pengarahan Bupati Tentang Pelaksanaan Ibadah di Masjid dan Pelaksanaan Perayaan Idul Adha 1441 H, di Pendapa Bupati, Rabu (8/7/2020).
Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin menjelaskan, bahwa Pemkab tidak melarang pelaksanaan ibadah di masjid. Namun para takmir masjid diminta tetap menjaga para jamaah, agar menerapkan protokol kesehatan.
“Tidak ada pelarangan. Silakan menjalankan shalat Idul Adha tapi tetap mengacu kepada protokol kesehatan,” katanya.
Sementara bagi masjid yang jumlah jamaahnya membludak. Bupati Salwa meminta para takmir masjid, untuk menyediakan tempat ekstra.
“Terutama di pedesaan, jika terdapat masjid kecil dengan daya tampung sedikit, maka bisa memanfaatkan halaman sebagai alternatif,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Bupati segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) di sektor-sektor lainnya. Seperti kegiatan pernikahan dan tahlilan, hingga aktifitas kerja masyarakat baik di perkantoran, pariwisata hingga pasar. “Terpenting kesadaran masyarakat, dalam menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Selain Bupati Bondowoso, hadir dalam pengarahan kepada sejumlah takmir tersebut Ketua DPRD Ahmad Dhafir, Kapolres AKBP Erick Frendriz, Dandim 0822 Letkol Inf Jadi, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Ketua MUI dan sejumlah tokoh agama. (*/Rois)