CIANJUR, beritalima.com | Jelang Operasi Patuh Lodaya 2020, jajaran Polres Cianjur gelar Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) di Aula Wira Pratama, Rabu (22/7/2020). Hal tersebut sebagai kesiapan akhir sebelum dimulainya operasi sekaligus untuk menyamakan persepsi personil yang terlibat.
Kabag Ops, Kompol Warsito didampingi Kasat Lantas, AKP Ricky Adipratama saat memimpin kegiatan menyampaikan, Operasi Patuh Lodaya 2020 mengedepankan fungsi lalu lintas dengan penekanan peran aktif masing – masing Personil Satuan Tugas untuk menindak pelanggaran khususnya yang berpotensi memicu terjadinya laka lantas seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan sepeda motor lebih dari 2 orang, menggunakan HP saat mengemudi.
Sementara dalam pengarahannya, mantan Kasat Lantas Purwakarta itu menjelaskan Kegiatan Operasi Patuh Lodaya akan dilaksanakan selama 14 hari mulai dari tanggal 23 Juli sampai dengan 5 Agustus 2020. Sesuai arahan pimpinan tidak ada target pencapaian tilang, semua dilaksanakan bersifat simpatik bertujuan mendisiplinkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan physical distancing demi mencegah penyebaran COVID – 19.
Dalam waktu bersamaan di tempat terpisah, Tim Unit Dikyaksa Satlantas Polres Cianjur mengunjungi SMK Nurul Islam, Jalan Raya Bandung KM 9, Sukaluyu. Kanit Dikyasa, Ipda Budi Setiayuda bersama anggota, Aiptu Waluyo dan Aiptu Dede AS mensosialisasikan kegiatan Operasi Patuh Lodaya 2020.
Dalam sesi tanya jawab, Aiptu Waluyo dan Aiptu Dede AS menjelaskan 11 prioritas yang sering dilanggar oleh para pengendara baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat sehingga memicu terjadinya laka lantas seperti menggunakan hp, tidak memakai helm, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, melintasi bahu jalan, sepeda motor masuk jalan tol, balapan, mengemudikan kendaraan di perlintasan kereta api ketika sinyal berbunyi palang pintu sudah ditutup, melanggar perintah atau larangan pemberi isyarat, tidak menggunakan helm SNI, Pengemudi tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama, mengemudi melebihi batas kecepatan, dan kendaraan tanpa menyalakan lampu utama. (Pathuroni Alprian)