Jelang Pemilu, Pemkot Jakut Gelar Rapat Monev

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com| Menjelang 6 hari Pemilu 2019 Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Syamsuddin Lologau memimpin Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pemilihan Umum Tahun 2019. Bertempat di Ruang Pokso Pemilu Lantai 8 Blok P Kota Administrasi Jakarta Utara, Jumat (12/04/2019).

Syamsuddin Lologau menyatakan Pemerintah Kota Jakarta Utara telah siap dalam menyambut pesta demokrasi 2019.
“Baik dalam penyelenggaraan ataupun pengamanan Pemilu nanti, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, TNI, Polri, KPU dam Bawaslu terus berkoordinasi memastikan semua berjalan sesuai dengan harapan,”ujarnya.

Dalam kesempatan itu Kepala Kesbangpol Jakarta Utara, Iyan Sofyan bertugas sebagai moderator memandu jalannya rapat koordinasi sehingga berjalan dengan baik dan penuh suasana kekeluargaan.

“Mudah-mudahan dengan rapat ini kita dapat satu arah satu tekad untuk menyelenggarakan pemilu yang damai dan amai,” ujar Iyan.

Iyan berharap kepada Lurah yang ada di Jakarta Utara agar memastikan terkait tempat penyelenggaraan Pemilu. “Saya harap peralatan dicek kembali termasuk listrik. Memastikan rekap penghitungan suara dan dibutuhkan 4 proyektor, 4 laptop dan 20 kursi serta 3 tripleks tempat memasang form DAA, DA,”imbuhnya.

Acara dilangsungkan di Posko Bersama Jakarta Utara, posko yang terluas dari wilayah kota dan kabupaten lainnya di DKI Jakarta.

Selanjutnya Ketua KPU Jakarta Utara, Abdul Bader Maloko menjelaskan, simulasi rekapitulasi data pemilih pemilu akan dilaksanakan di kecamatan. “Tiga unsur penting dalam persiapan pemilu yang harus diperhatikan pemilih pertama data pemilih yang mengalami perubahan dan ditetapkan kembali dengan pimpinan partai politik, penyelenggara dan logistik. Berkaitan dengan penyelenggara KPPS di tiap kelurahan sudah dibentuk,”ungkapnya.

Mekanisme tahun 2019 yang berbeda maka harus menjadi konsern yang utama. Anggota terdaftar dalam DPT dan dapat memilih yang memiliki KTP setempat. Pindah memilih adalah pemilih yang sudah memilih tetapi dalam keadaan tertentu pindah daerah pemilihan. Saat ini sedang loading data pemilihan karena berangsur-angsur data pemilih diperbaiki hingga minggu depan dan segera didistribusikan

Ditegaskan kembali, pemilih tetap (DPT) memilih dari jam 07.00 – 13.00 dengan membawa C6 dan menunjukkan e-KTP atau identitas lain kartu keluarga/sim/paspor dan suket bagi yang telah melakukan perekaman eKTP bagi pemilih pemula yang sudah terdaftar dalam DPT.

DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) terdiri dua tahap yaitu yang berjalan normal dengan PKPU H-30 dan berdasar keputusan MK H-7. DPTb yang dibawa A5 yaitu Formulir Pindah Memilih yang dikeluarkan TPS asal atau KPU tujuan. TPS asal mengeluarkan A5 Berdasarkan permohonan permintaan pemilih yang berasal di wilayah kota.

Sedangkan A5 yang dikeluarkan KPU adalah pemilih yang berada di luar propinsi yang isinya tentang pindah memilih dan memilih jam 07.00 – 13.00 waktu pengurusan bagi DPTb 10 April 2019 sesuai keputusan MK.

H-30 ada 9 kategori dan H-10 ada 4 kategori. Orang sedang sakit, tahanan, tertimpa bencana dan tugas pada hari H dengan bukti surat tugas dari instansi.

Penulis : Johan Sopaheluwakan
Editor : Edi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *