SUMBAWA BARAT NTB.Beritalima.com|
Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat melakukan sosialisasi hukum dan penanganan pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan Bupati dan Wabup KSB tahun 2020,bertampat di Hotel Grand Royal, kecamatan Taliwang,pada Selasa (28/01/2020)
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kordiv divisi Hukum dan penanganan sengketa Bawaslu Provinsi NTB Umar Achmad Seth,S.H,.M.H. Koordinator Hukum tindakan dan penyelesaian sengketa Bawaslu KSB Arkam,S.H. Ketua Bawaslu KSB Karyadi,S.E. Asisten I Hirawansyah, Atta S.H., M.H. Staf ahli Bupati Sumbawa Barat Supiarno S.Pt. Para Kadis,Sekdis dan Kaban Pemda KSB. Anggota Bawaslu KSB Gufran,S.Pdi dan Khaerudin ST. Koordinator sekertariat Bawaslu KSB Mazwar S.Pt. Kasat Pol PP Drs.H.Hamzah.Camat Se-KSB. Para ASN Pemerintahan Kan ± 40 orang.
Ketua Bawaslu KSB Karyadi,S.E dalam sambutannya mengatakan, dalam tahapan pelaksanaan ini sangat krusial namun ada beberapa hal yang perlu di ketahui,Sosialisasi ini untuk persamakan persepsi terhadap netralitas ASN dan pesta demokrasi sudah di mulai, untuk itu kami adakan sosialisasi terhadap ASN supaya tidak terlibat dalam pesta demokrasi tersebut.
“Kami dari Bawaslu berharap kepada seluruh ASN untuk bersama sama mengawasi pada pelaksanaan pilkada nantinya.”jelasnya.
Sambutan Asisten I Hirawansyah, S.H., M.H. Mengatakan konsekuensi kita sebagai ASN diharapkan kejujuran nya dalam pelaksanaan pilkada Bupati dan wakil bupati tahun 2020.Kita sebagai ASN membantu kepala daerahnya.
“ASN ini adalah bekerja untuk negara dan bekerja melancarkan program program pemerintah. ASN adalah pelayan seluruh masyarakat dan ASN harus netral dalam pelaksanaan pilkada.”Tuturnya
Ia menambahkan, disiplin ASN adalah kalau melakukan pelanggaran akan di panggil oleh bawaslu untuk meminta keterangan, mengklarifikasi dan harus di pertanggung jawabkan. Dan Sangatlah penting kita melaksanakan sosialisasi netralitas ASN supaya kita mengetahui apa yang harus kita perbuat supaya kita tidak salah melakukan tindakan.
Pelaksanaan Sosialisasi disampaikan oleh Kordiv divisi Hukum dan penanganan sengketa Bawaslu Provinsi NTB Umar Achmad Seth,S.H.,M.H. Kami akan melakukan sosialisasi terhadap ASN supaya bisa mengetahui apa yang harus di perbuat, karna ASN juga mempunyai hak memilih.
“Bawaslu mempunyai wewenang untuk mengawasi pemilu dan menangani semua bentuk pelanggaran pelanggaran yang ada pada pelaksanaan pemilu.Tahapan pilkada saat ini sudah berjalan artinya seluruh ASN mengikuti peraturan KPU.”ujarnya
Dasar hukum Bawaslu yaitu :
1. Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum
2. undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota DAN wakil walikota serentak
3. undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara
4. peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.
5. peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil
6. perbawaslu nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara, anggota tentara nasional indonesia dan anggota kepolisian negara republik indonesia, nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang menpan 7. surat edaran pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2018, pemilihan legislatif tahun 2019 dan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019 nomor 41/puu-Xll/2014 terkait
8. putusan pengujian undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang larangan apáratur sipil negara.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL PASAL 4 ANGKA 12, 13, 14 DAN ANGKA 15.
– Pasal 4 angka 15, memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a). Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b). Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye
c). Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau
d). Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan. himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
– Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor B/71/M.SM.00.00/2019 Perihal Pelaksanan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018 menyatakan: “Berdasarkan Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik seperti:
a). PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
b). PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atauppun orang lains ebagi bakal calon Kepala Daerah ataupun Wakil Kepala Daerah PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
c). PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.
d). PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti Like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/photo bakal calon/bakal pasangan Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial,
e). PNS dilarang melakukan Photo bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerab dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan tangan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
f). PNS dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
– Selanjutnya dalam Bawaslu ada pada Pasal 6 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi “Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yaitu dilakukan dengan cara: a. mencatat dugaan pelanggaran penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, dan penggunaan fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah; dan b. mengawasi dugaan pelanggaran upaya mobilisasi pemilih oleh Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri: Ayat (2) Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– KEWENANGAN BAWASLU DALAM PENANGANAN PELANGGARAN.
– Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal 30: a). Huruf a: yaitu Panwas kabupaten/kota bertugas dan berwenang mengawasi tahapan penyelengaraan Pemilihan yang meliputi : 3. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan.
b) Huruf b: yaitu menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenal Pemilihan.
c). Huruf c: yaitu menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana:
d). Huruf e: Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang.
– Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
– Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia. Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.(Rozak)