Jelang Pilpres, Jaksa Tunda Bacakan Tuntutan Ahmad Dhani

  • Whatsapp

SURABAYA – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) ditunda sampai Pilpres 2019 selesai, alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap dengan surat tuntutan.

“Yang Mulia ketua majelis kami mohon penundaan pembacaan tuntutan, tim kami belum siap. Dengan segala hormat kami mohon maaf,” ujar anggota tim JPU Kejati Jatim, Winarko dalam persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (11/4/2019).

Ketidaksiapan JPU membacakan surat tuntutan ini sempat jadi perdebatan antara Hakim R. Anton Widyopriono dengan tim penasehat hukum ADP. Sebab sebelumnya Jaksa sudah sering kali melakukan penundaan persidangan.

“Saya harap jangan sampai ditunda-tunda lagi, jadi sekarang semua sepakat sidang pembacaan tuntutan akan dilanjutkan pada tanggal 23 April nanti,” kata hakim Anton sambil mengetukan palu sebagai pertanda sidang berakhir.

Sebelumnya DP didakwa melakukan distribusi/transmisi/membuat Vlog Idiot yang dapat diakses sesuai
Pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Usai sidang, penasehat hukum Dhani, Aldwin Rahadian berharap demam penundaan menjadikan JPU obyektif dan berdasarkan fakta-fakta persidangan dalam membuat surat tuntutan nantinya, sehingga penegakan keadilan yang diharapkan oleh Ahmad Dhani bukan hanya didasarkan pada ritual, formil dan tuntutan semata.

“Mudah-mudahan dengan penundaan ini jaksa semakin matang dan obyektif. Melihat fakta-fakta persidangan bahwa Ahmad Dhani tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE,” kata Aldwin.

Namun Aldwin tidak berani berspekulasi kalau penundaan ini berkaitan erat Pilpres mengingat latar belakang Ahmad Dhani sebagai politisi Gerinda sekaligus anggota tim kampanye nasional kubu paslon No 2 Prabowo-Sandi.

“Saya katakan walahuallam kalau penundaan ini berkaitan dengan pilpres. Yang pasti saya berharap penundaan ini murni berdasarkan keadilan,” pungkas Aldwin Rahadian. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *