Jelang Putusan JE Kasus SPI, KPAI Berharap Hakim Putus Sesuai Dakwaan

  • Whatsapp

Kota Malang, beritalima.com | Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual yang menjerat pemilik sekolah SPI Kota Batu Jawa Timur, akan digelar Rabu 7 September 2022 besuk di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PAI) Arist Merdeka Sirait mengaku akan mengawal persidangan putusan majelis hakim terkait perkara kasus pelecehan seksual dengan terdakwa bos SPI Kota Batu JE kepada anak didiknya, Rabu (07/09/2022).

Bacaan Lainnya

“Saya berdo’a agar majelis hakim diberi hikmah agar dia (majelis hakim) memutuskan tuntutan perkara itu sesuai dakwaan,” ungkap Arist Merdeka Sirait kepada awak media, Selasa (6/9/2022).

Menurutnya jika nanti keputusan hakim tidak sesuai dengan harapan maka kata Siraut dirinya juga mepersiapkan diri untuk semua keputusan yang terjadi. Karena hal itu sudah biasa dalam proses hukum.

“Maka tentunya masih punya hak hukum itu naik banding, selama langit tidak runtuh maka keadilan tidak akan runtuh, saya kira kita harus siap apapun keputusan majelis hakim. Mudah-mudah doa kita dikabulkan oleh tuhan melalui keputusan majelis hakim,” tandasnya.

Diketahui bahwa terkait pembacaan putusan oleh Majelis Hakim lanjut Arist, bahwa JPU telah menuntut terdakwa JE dengan pasal pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Dan JE terancam hukuman penjara 15 tahun.

Tampak hadir Kayat Harianto, SH, MH, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat ( BBHAR ) Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) PDI Perjuangan Kota Batu.

Dimana diketahui Kayat Harianto, SH, MH, adalah kuasa khusus dari 10 saksi pelapor dugaan eksploitasi ekonomi yang terjadi di sekolah SPI tersebut.

Editor: Santoso

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait