Podcast Deddy Corbuizer, Kuasa Hukum Korban Tantang Hotma Soal Dugaan Pelecehan di SPI  

  • Whatsapp
Suwito SH dan Kayat SH Kuasa Hukum Korban

Kota Batu, beritalima.com | Kuasa Hukum saksi korban dan pelapor sidang dugaan pelecehan seksual di SMA SPI di Kota Batu, dari BBHAR (Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat) DPC PDI Perjuangan Kota Batu, mengomentari podcast Deddy Corbuzer bersama Kuasa Hukum JE yang di uploud 26 Juli 2022 kemarin. Kuasa Hukum Korban dugaan pelecehan JEP mengaku heran terhadap sikap pengacara terdakwa, JE. Pasalnya, Hotma telah menyatakan bahwa kasus tersebut hanyalah rekayasa dan mempertanyakan kenapa banyak podcast-podcast terkait kasus tersebut.

“Saya heran, kenapa Hotma Sitompul mempertanyakan podcast yang dilakukan korban padahal dirinya juga melakukannya juga di podcast Deddy Corbuzier,” ujar Kayat Hariyanto, Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Kota Batu.

Bacaan Lainnya

Kenapa Hotma diam saja saat pihak SPI beberapa kali telah tampil di beberapa podcast untuk membantah dan menjelaskan bahwa di SPI seolah tidak terjadi apa-apa.

“Untuk diketahui oleh Hotma Sitompul, kasus kekerasan seksual dengan terdakwa JE sebagai salah satu founder SPI hanyalah puncak gunung es saja. Masih cukup banyak masalah-masalah lain yang ada di SPI,” tutur Kayat.

Tak hanya itu Kayat panggilan akrab Kuasa Hukum Korban dugaan pelecehan itu juga menyampaikan bahwa menantang balik Hotma Sitompul.

“Saya tantang balik Hotma dalam berbagai perkara di SPI, selain kekerasan seksual, ada pula dugaan kekerasan fisik dan verbal yang saat ini ditangani Polres Batu, dugaan ekploitasi ekonomi pada anak yang ditangani oleh Polda Jatim, belum lagi kasus-kasus lain yang berpotensi untuk dilaporkan,” pungkas pengacara dari Kantor Hukum K & K And Partners itu.

Terpisah, Fuad Dwiyono, Ketua Komnas Perlindungan  Anak Kota Batu, mengamini bahwa kasus kekerasan seksual hanyalah pemicu letupan saja, pihaknya telah mendapat laporan berbagai permasalahan lain yang diduga akan mendera SPI.

“Komnas Perlindungan Anak Kota Batu yang mengawal kasus SPI sejak awal telah mendapat berbagai  bukti ternyata yang terjadi bukan sekedar dugaan kekerasan seksual, namun masih ada kasus-kasus lain yang berpotensi akan menjerat JE, Yayasan maupun oknum-oknum yang ada di SPI,” tutur Fuad.

Pihaknya mengawal kasus ini bukan untuk menjatuhkan atau menutup SPI, namun harus ada perbaikan dari manegemen SPI agar ke depanSPI dengan berbagai usahanya bisa berjalan dengan benar. Untuk itu, Fuad dengan berbagai elemenen akan mendorong tegaknya hukum dan keadilan, pihaknya berharap Majelis Hakim tidak main-main dengan membuat putusan yang nantinya mencederai masyarakat.

“Kami mendukung agar Majelis Hakim berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan, kebenaran dan keadilan, serta menghukum pelaku dengan hukuman sesuai fakta hukum di persidangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Suwito, S.H., M.H. salah satu pengacara korban, menambahkan bahwa kasus ini telah dipantau oleh ratusan ormas, LSM, LBH dari berbagai elemen dan pihak-pihak lain.
“Bukan hanya puluhan, namun ratusan ormas, LSM, LBH dan pihak-pihak lain telah meminta agar Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan hukuman yang seberat-beratnya,” kata Suwito.

Untuk diketahui dalam perkara ini terdakwa JE diancam dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian, Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76e UU Perlindungan Anak, Jo Pasal 64 ayat (1) JUHP dan Pasal 194 ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sebelumnya diketahui bahwa kuasa hukum JEP Hotma Sitompul bersama Philipus telah melakukan podcast di channel Deddy Corbuizer yang diupload Selasa, 26 Juli 2022 dan juga telah membeberkan beberapa bukti pada Podcast tersebut.

Editor : Santoso

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait