SURABAYA ,beritalima.com –
Ramainya tempat ibadah menjelang bulan Ramadhan ternyata dimanfaatkan oleh
SLJ (15) asal Jalan Kedurus Dukuh Gg. 3 Surabaya ini untuk melakukan tindakan pencurian.
Pelajar yang Drop Out ini melakukan pencurian kotak amal di Musholla daerah Sumur Welut Surabaya setelah anak baru gede ini mencongkel kotak amal didalam musholla dengan kunci Tang yang sudah dipersiapkannya dari rumah.
Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya, AKP Haryoko Widhi menjelaskan, kejadian pada Selasa 23 Mei 2017 pukul 02.30 wib ini, saat itu pelaku berangkat dari rumah dengan membawa tang kecil yang telah dipersiapkannya dengan tujuan untuk mencari mangsa.
Saat pelaku ini tiba di sekitar Musholla daerah Sumur Welut pelaku melihat situasi sepi, kemudian pelaku masuk ke Musholla dengan mencongkel pintu depan lanjut masuk dan menguras isi kotak amal.
“Tersangka SLJ memecah kotak amal bagian bawah yang terbuat dari kaca, begitu berhasil dan aman pelaku berjalan keluar kearah Timur”,kata Haryoko, Selasa (23/5/2017).
Setelah menuju ke Timur, Haryoko melanjutkan, di Timur tersebut, pelaku ini kembali menuju Masjid. Dan selanjutnya pelaku masuk masjid yang tidak dikunci dan kembali mencongkel kotak amal lalu menguras isinya.
“Kotak amal di dua masjid tersebut masih tidak membuat pelaku ini puas setelah hasilnya disimpan dikantong celananya”,tambah Haryoko.
Saat tiba disebuah sentra PKL, lagi-lagi pelaku mencuri barang berupa rokok namun ketahuan pemiliknya, dan pelaku mengaku telah mengambil rokok, oleh korbannya pelaku ini di laporkan ke Polsek Lakarsantri Surabaya.
Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri yang mendapati laporan langsung meluncur TKP, pelaku digeledah dan ditemukan uang yang banyak berada disakunya, hasil interogasi pelaku mengaktu telah membobol musholla dan bobol kotak amal di masjid hingga selanjutnya ditangkap dan dibawa ke Polsek Lakarsantri.
Pelaku ini kini ditahan berikut barang bukti berupa, Uang tunai Rp. 234.000, satu buah Tang kecil dan dua buah kotak amal. Dia terancam mendekam dalam penjara selama 6 tahun karena melanggar pasal 363 KUHP.
Reporter: Eko