Jelang Ramadhan, Polisi Jaring 11 Orang Sedang Pesta Miras

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com –

Seringnya petugas melakukan razia miras (Minuman keras) ataupun tindakan asusila ditempat hiburan menjelang bulan puasa, namun itu tidak membuat surut nyali pelaku bisnis tersebut. Seperti razia yang dilakukan Polsek Benowo Surabaya, Rabu (17/05/2017), pukul 18.00 Wib .

Razia yang dilakukan di Cafe Lumut Hijau di Jl. Klakahrejo Gg. Kalikundang No 58, RT 06 RW 09, Kelurahan Kandangan, Benowo ini berhasil menjaring sebelas orang laki-laki juga perempuan yang kedapatan sedang pesta miras.

Sebelas orang tersebut kedapatan sedang pesta miras diantaranya, masing-masing pemilik cafe Sukariono alias Ganong,(51), warga Dsn. Mojokrapyak Jl. Pasar No 36 Kec Tembelang Jombang, Matorip (45), warga Jl. Greges Barat Gg. Dalam Kel. Tambaksarioso Kec. Asemrowo Surabaya, Slamet (33), warga Jl. Greges Barat Gg. Dalam Kel. Tambaksarioso Kec.Asemrowo.

M. Shafii (30), warga Jl. Greges Barat Gg. Dalam Kel Tambaksarioso Kec. Asemrowo, Ismail (26), warga Jl. Greges Barat Gg. IV Kel Greges Kec Asemrowo, Imam Harianto (30), warga Jl.. Greges Barat Gg Makam Kel Tambaksarioso Kec Asemrowo.

Nur Wahyudi ( 45), asal Ds. Cuping Rt 06 Rw 01 Kel. Madulegi Kec. Sukodadi Lamongan, Sulastri (30), warga Jl. Lingkungan Pancoran Rt 03 Rw 03 Kel. Banjarsari Kec. Glagah Banyuwangi, Misati alias Amel (31), warga Jl. Lingkungan Pancoran Rt 03 Rw 03 Kel Banjarsari kec Glagah Banyuwangi, Kristiani (31) warga Dsn. Kampung Teh Rt 10 Rw 02 Kel. Sukodono Kec. Dampit Malang dan Sukiati (33), warga Dsn. Kampung Teh Rt 11 Rw 02 Kel. Sukodono Kec. Dampit Malang.

Kapolsek Benowo Surabaya Kompol M . Mahmud mengatakan, rasia ini akan terus dilaksanakan menjelang bulan puasa tahun ini. Disamping untuk mengantisipasi agar tempat hiburan tutup saat Ramadhan, juga untuk mengantisipasi tindakan kejahatan.

Mereka yang terjaring langsung digelandang ke Mapolsek Benowo dan selanjutnya di data dan diberi pengarahan.

“Setelah dilakukan pendataan, mereka akan kami pulangkan sambil menunggu sidang tipiring di pengadilan,” tutup Mahmud, Kamis (18/5/2017).

Barang bukti yang disita petugas dari lokasi tersebut berupa, 11 botol kosong bir putih merk Bintang, 10 botol kosong bir hitam merk Guines, 2 botol bir putih merk Bintang, 2 botol hitam merk Guines, dan 3 gelas.

Reporter: Eko

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *