Jelang Sidang Gus Bechi, Tim Pembela Nilai Ada Rekayasa Fakta

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Menjelang sidang kasus yang sempat menghebohkan tanah air atas dugaan pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang, Terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi bin Much Muchtar Mu’thi gunakan advokat yang terbentuk Tim 10 Pembela untuk sidang yang akan digelar Senin 18 Juli 2022 di PN Surabaya. Tim 10 pembela itu menilai ada rekayasa fakta.

Tim Pembela yang ditunjuk ada 10 Advokat yaitu Agus Sugihono, Diyah Hartati Ningsih, Gede Pasek Suardika, Rio Ramabaskara, Fuad Abdullah, Andi Syamsul Bahri, Abdul Basit, Dion Leonardo KS, Finarto, dan Riyadi Slamet. Kesepuluh Advokat dari beberapa daerah itu akan mendampingi Gus Bechi menghadapi Dakwaan JPU.

“Ya benar, Gus Bechi sudah membentuk Tim Hukum untuk membela hak dan martabat hukumnya di PN Surabaya, ” Kata Rio Ramabaskara, salah satu Tim Pembela kepada media di Jakarta yang diterima beritalima.com, Minggu (17/7/2022).

Dijelaskannya, selama ini peradilan opini yang terbangun sangat dahsyat menghancurkan nama baik dan reputasi Terdakwa dan Ponpes yang diasuh Kyai Muchtar Mu’thi tersebut. Nyaris tidak ada ruang untuk meluruskan fakta yang sebenarnya terjadi.

Ia meyakini, kasus yang sampai membawa Gus Bechi menjadi pesakitan itu sarat dengan rekayasa dan sangat lemah fakta – fakta hukumnya. “Namun kami belum bisa bicara banyak, karena menunggu dan menghormati tahapan pembacaan Dakwaan dari JPU dulu,” Kata Rio.

Masih dijelaskan Rio, publik akan kaget jika usai dakwaan dibacakan, lalu dicerna dengan akal sehat maka banyak kejanggalan didalamnya.

“Usai sidang akan kami jelaskan keanehan keanehan. Termasuk juga pelimpahan tahap dua yang tidak wajar dilakukan dini hari, dan dari kejaksaan ke pengadilan hingga memindahkan sidang dari Jombang ke Surabaya pakai fatwa MA. Semua serba kilat dan kesannya sudah dikonsolidasikan lebih dulu, ” Kata Fuad Abdullah, anggota Tim Pembela lainnya.

Sidang Gus Bechi terdaftar dalam perkara pidana di PN Surabaya Nomer 1361/pid.B/2022/PN.SBY. Dan sidang perdana akan membacakan Dakwaan JPU Nomor Reg. Perkara: PDM-339/M.2.25/VII/2022.
Kasus ini menarik perhatian publik karena polisi harus mengerahkan ratusan personel masuk ke dalam Ponpes dan mendapat perhatian luas masyarakat lewat liputan media yang massif.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait