SAMPANG, beritalima.com – Dibalik kesibukan sejumlah kalangan yang tengah mempersiapkan banyak hal untuk menyambut tahun baru 2018, hal berbeda juga dipersiapkan Satlantas Polres Sampang demi terciptanya suasana damai, aman dan nyaman.
Pantauan beritalima.com, kali ini Satlantas Polres Sampang tengah melakukan banyak himbauan terhadap masyarakat para remaja khususnya untuk tidak menggunakan knalpot brong, Kamis (14/12/2017).
Menurut Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar, SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Lantas AKP Musa Bakhtiar mengatakan, pihaknya akan terus giat sosialisasi terhadap masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong dalam perayaan tahun baru nantinya.
“Kami terus melakukan berbagai upaya himbauan mulai dari berupa banner, kami juga mendatangi bengkel yang biasa melayani modifikasi rakitan knalpot brong untuk tidak dilakukan, bahkan melakukan penindakan di jalan raya untuk mengantisipasi hal tersebut” katanya saat di jumpai awak media.
Lebih lanjut Kasat Lantas menambahkan, “Semua sudah diatur dengan undang-undang, perihal standar kebisingan knalpot motor tercantum dalam UULLAJ No.2 tahun 2009 pasal 48 ayat 3b yang mengacu pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 tahun 2009, yaitu tentang tingkat kebisingan knalpot, dan berdasarkan pasal 285 UU No.22 tahun 2009 bahwasanya pengendara motor yang membawa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan layak jalan akan ditindak,” pungkasnya. (Faldzy/Hadi)
Editor : Adie