Jelang Vonis Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, Puluhan Wartawan Unjukrasa

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sejumlah wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mereka melakukan aksi unjukrasa menjelang sidang pembacaan vonis terhadap Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi. Dua polisi aktif yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan Jurnalis Tempo Surabaya, Nurhadi, besok.

Dalam aksinya, mereka datang membawa poster bertuliskan #wearewatchingyou, sambil mengenakan kantong kresek berwarna hitam sebagai penutup. Bagi AJI dua terdakwa di kasus tindak pidana pers tersebut harus dihukum seberat-beratnya.

Ketua AJI Surabaya Eben Haezer dalam orasinya mengatakan kedatangan untuk mendorong majelis hakim menjatuhkan putusan yang setimpal. Fakta bahwa kedua terdakwa adalah anggota polisi, tandas Eben harus menjadi hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim.

“Persidangan ini harus jadi momentum bagi kita semua mendukung kebebasan pers, sekaligud menjadikan Polri diisi orang-orang yang profesional dan menjunjung tinggi hukum,” tandas Eben dalam orasinya di gedung PN Surabaya Jalan Raya Arjuno, Surabaya. Selasa (11/01’2022).
Setelah menggelar unjukrasa, AJI Surabaya mendatangi humas PN Surabaya dan menyerahkan petisi.

“Kami terima petisi kalian ini,” kata humas PN Surabaya Martin Ginting.

Sementara dalam persidangan putusan besok, diketahui bakal dihadiri oleh lembaga-lembaga lain yang memiliki konsentrasi di isu kebebasan pers.

“Besok rencananya dalam sidang, dewan pers akan datang menyaksikan, LBH Pers dan organ-organ atau lembaga lain yang konsen terhadap kebebasan pers akan memberikan dukungan dalam kasus ini,” tutup Eben Haezer.

Diketahui, dua polisi aktif yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara dan membayar recoveri perlindungan saksi dan korban Nurhadi sebesar Rp 13.819.000 dan korban Fachmi Rp 42.650.000 atau subsider 6 bulan kurungan, pada Rabu (01/12/2021).

Jaksa menilai kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait