BEKASI, beritalima.com – Sarding, satu dari ribuan penerima sertifikat hak atas tanah di Kabupaten Bekasi, menuturkan bahwa dahulu ia membutuhkan waktu selama bertahun-tahun untuk dapat mengurus sertifikat tanah. Untuk mengurus satu sertifikat saja, dirinya mengaku menghabiskan kurang lebih tujuh tahun lamanya hingga sertifikat tersebut ia terima.
“Kira-kira sepuluh tahun yang lalu. Dapat (sertifikat), tujuh tahun baru selesai,” ucapnya.
Petani asal Kabupaten Bekasi tersebut menceritakan pengalamannya itu di hadapan Presiden Joko Widodo dalam acara penyerahan 3.500 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di Kabupaten Bekasi. Penyerahan digelar di Jababeka Convention Center, Cikarang Utara, Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Jumat sore, 25 Januari 2019.
Mulanya, Kepala Negara tampak tidak percaya dengan pengakuan tersebut. Namun, Sarding memastikan bahwa hal itu benar adanya.
“Ya masih lumayan. Tidak 160 tahun seperti yang saya bilang,” kata Presiden setengah bercanda.
“Tapi enggak benar. Apapun yang namanya mengurus sertifikat sampai bertahun-tahun itu enggak benar. Inilah yang sekarang kita benahi,” imbuhnya.
Presiden kemudian menanyakan kepada Sarding mengenai sertifikat yang ia peroleh melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) atau dikenal dengan percepatan penerbitan sertifikat tanah. Menurut Karding, melalui program tersebut, tak membutuhkan waktu yang lama baginya untuk dapat memperoleh sertifikat bagi bidang tanahnya yang lain.
“Yang ini berapa lama?” tanya Presiden.
“Yang ini panitia datang ke rumah,” Sarding menjelaskan.
“Nah, ini yang namanya pejabat melayani rakyat ya seperti itu,” kata Presiden.
Sarding melanjutkan, dua hari setelah adanya petugas yang datang mendata ke rumahnya, langsung dilakukan pengukuran petak tanah. Seluruh proses tersebut hanya memakan waktu selama tiga bulan lamanya.
“Saya sudah sampaikan kepada Kantor BPN agar cepat mengurus sertifikat. Hati-hati. Kalau saya sudah perintah pasti saya cek,” kata Presiden.
Mudahnya pelayanan sertifikat di masa pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla ini juga dirasakan oleh penerima lainnya. Nurlaela, seorang warga dari Kelurahan Kertasari, Kabupaten Bekasi, mengakui mudahnya mengurus sertifikat bagi lahan rumahnya yang seluas 299 meter persegi.
“Alhamdulillah cepat. Saya juga enggak menyangka nama saya keluar,” tuturnya.
Nurlaela merupakan penerima sertifikat dari program PTSL tahun 2018 kemarin. Dalam sertifikat yang ditunjukkannya kepada Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, tertera informasi pendaftaran yang dilakukan pada tanggal 2 Agustus 2018 lalu. Kemudian surat surat ukur dalam sertifikat tersebut bertanggalkan 20 Agustus 2018. Ia menerangkan bahwa sekitar bulan September 2018 sertifikat tersebut sudah diterima olehnya.
“Gratis,” jawabnya ketika ditanyakan soal biaya pengurusan sertifikat tersebut.
Untuk diketahui, di Kabupaten Bekasi diperkirakan terdapat 1.384.739 bidang tanah yang sebanyak 860.056 bidang sudah terdaftar. Sementara sisanya sebanyak 524.683 bidang belum terdaftar dan ditargetkan untuk dapat terdaftar seluruhnya pada tahun 2025 mendatang.
Selain menyerahkan sertifikat di Kabupaten Bekasi, pagi ini Kepala Negara juga menyerahkan 40.172 sertifikat hak atas tanah dalam kunjungan kerjanya ke Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Selain itu, 204 sertifikat yang dikhususkan bagi tanah wakaf juga diserahkan untuk sejumlah masjid, tempat peribadatan, dan fasilitas pendidikan di Provinsi Jawa Barat. (rr)