Jimly Asshiddiqie : Sebaiknya Revisi UU Advokat Kembali Mult

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Jimly Asshiddiqie, Direktur Jimly School of Law and Government (JSLG) menyikapi putusan perkara No.683/pdt.G/2018/PN-Jkt.Pst, sebaiknya UU Advokat direvisi dan kembali menjadi multibar daripada single bar namun dalam faktanya terjadi konflik internal advokat yang berkepanjangan terutama di tubuh PERADI.

Jimly mengiyakan, putusan PN Jakarta Pusat itu, sebaiknya tidak ikut campur dalam mengambil keputusan terhadap konflik internal advokat yang ada di tubuh PERADI. Oleh karena diputuskan PN Jakarta Pusat NO atau Niet Onvantkelijke Verklaard agar supaya tidak memihak salah satu organisasi advokat yang sah, termasuk dari Mahkamah Agung pun mengakui semua advokat PERADI yang pecah.

“Salah satunya untuk menyelesaikan persoalan itu, UU Advokat No.18/2003 direvisi agar kembali menjadi multi bar dan tidak lagi single bar lagi,” ujarnya.

Hal lain disampaikan Ketua DPN PERADI Fauzi Yusuf Hasibuan, terhadap Putusan Perkara No.683/pdt.G/2018/PN-Jkt.Pst antara PERADI – Fauzi Yusuf Hasibuan sebagai Penggugat melawan PERADI – Juniver Girsang, dkk tergugat. Putusan dinyatakan tidak diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard) atau NO. 12 September 2018 belum lama ini, Ketua Umum PERADI yang berkantor pusat di Grand Slipi Tower, Palmerah, Jakarta Barat iti memberitahukan kepada semua Ketua DPC PERADI seluruh Indonesia dan rekan Advokat PERADI di tempat untuk melakukan banding atas putusan itu.

Memang cukup menyesakkan hati Fauzi dan pengurusnya, yang harapannya, PN Jakarta Pusat dapat memberikan putusan yang menggembirakan, namun nyatanya tidak menggembirakan melainkan harus melakukan banding. Kendati cukup difahami bahwa atas dasar pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan tidak berwenang dan memutus perselisihan internal organisasi menyangkut kepengurusan. Menurutnya perselisihan tersebut diputus oleh semacam Mahkamah Advokat seperti di Partai Politik. Maka dari itu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan dirinya tidak berwenang membahas dan memeriksa Pokok Perkara.

“Amar putusan PN Jakarta Pusat itu, masih belum memiliki kekuatan hukum dan perlu melakukan banding,” tandasnya. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *