SURABAYA – beritalima.com, Johny Susanto alias Sansan menggugat perdata Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Melalui gugatan dengan reregister dengan nomor: 765/Pdt.G/2022/PN.Sby tersebut, Johny Susanto meminya agar majelis hakim PN Surabaya menyatakan sah transaksi pembayaran secara lunas atas Mobil Porsche Cayman 2.7 A/T warna kuning Nopol B 2882 TBI (Objek gugatan) milik Tergugat Ajub Witjaksono dengan dasar hutang Ajub Witjaksono kepada Johny Susanto sejumlah Rp 1.1 miliar.
Menyatakan sah penyerahan Mobil Porsche Cayman 2.7 A/T warna kuning Nopol B 2882 TBI (objek gugatan) dari Ajub Witjaksono untuk dijual kepada Johny Susanto.
Menyatakan sah menurut hukum jual beli Mobil Porsche Cayman 2.7 A/T warna kuning Nopol B 2882 TBI (objek gugatan) antara Johny Susanto dengan Ajub Witjaksono sebagaimana kesepakatan secara lisan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 20 Februari 2022.
Terkait gugatan tersebut, Pengacara Johny Susanto belum bisa dikonfirmasi.
Sementara itu, pengacara Ajub Ketjuk Witjaksono, Dino Wijaya Erwan Putra saat dikonfirmasi meluapkan kekesalannya dengan gugatan yang dilayangkan Johny Susanto alias Sansan tersebut.
Menurutnya, gugatan dari Johny Susanto tersebut hanya akal-akalan semata untuk tujuan menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Lauw Shirley berdasarkan Laporan Polis dari Ajub Witjaksono di Polda Jatim Nomor : LP/B/256.01/IV/2022/SPKT Polda Jatim tanggal 28 April 2022.
“Laporan itu terkait penggelapan uang hasil penjualan mobil Porsche Cayman warna kuning miliknya Ajub Witjaksono yang dibawah Lauw Shirley, lantas dijual oleh Johny Susanto ke Jakarta. Jadi antara Johny Susanto dengan Ajub Witjaksono tidak ada hubungan hukum sama sekali,” katanya selesai mengikuti sidang dugaan penganiayaan di showroom mobil Manna di PN Surabaya. Selasa (6/12/2022).
Kepada awak media, Dino Wijaya juga mengaku dibuat pusing dengan perbedaan nominal hutang Ajub Witjaksono kepada Lauw Shirley dalam gugatan Johny Susanto tersebut.
“Beda-beda. Untuk laporan polisi terkait dugaan kasus penganiayaan di showroom mobil Manna, Shirley mengatakan Ajub Witjaksono mempunyai hutang Rp 250 juta, tapi yang ada di gugatan perdatanya Johny Susanto dinyatakan bahwa Ajub Witjaksono mempunyai hutang sebesar Rp 1,1 miliar. Padahal Ajub sendiri sudah menyatakan tidak mempunyai hutang sepeserpun kepada Shirley maupun kepada Johny Susanto,” tandasnya.
Terpisah, Ajub Ketjuk Witjaksono menerangkan, tanggal 15 Januari 2022, dia membeli mobil Porsche Cayman warna kuning, B-2882 TBI dari showroom mobil Manna, jalan Kertjaya, Surabaya.
Tanggal 18 Februari 2022, Ajub Witjaksono datang ke showroom mobil Manna untuk membetulkan onderdil mobil Porschenya yang rusak.
“Di mobil Manna saya bertemu pemiliknya, Terry Imanuel. Ternyata dalam percakapan Manna mobil bersedia membeli kembali (buy back) mobil Porsche saya,” katanya di PN Surabaya.
Mendapati fakta seperti itu, tanggal 18 Februari 2022 sore , Ajub Witjaksono bersama-sama dengan adiknya mendatangi rumah Lauw Shirley di Jalan Margerejo, Surabaya berniat untuk mengambil BPKB mobil Porschenya yang dipegang Lauw Shirley.
“Sampai disana, tiba-tiba Lauw Shirley menangis, dimarah-marahi sama Johny Susanto. Sherley bilang kalau BPKB mobil Porsche itu dia gadaikan 100 juta di papanya Johny Susanto alias Sansan,’ lanjutnya.
Merasa kasihan atas keributan di rumah Lauw Shirley tersebut, ditambah posisi BPKB mobil Porschenya sedang di pegang ayahnya Johny Susanto, Ajub Witjaksono pun memutuskan supaya keesokan harinya, di tanggal 19 Februari 2022, Lauw Shirley membawa BPKB mobil Porschenya ke showroom mobil Manna dan bertemu dengannya di sana.
“Waktu Itu saya janji sama Lauw Shirley, nanti kalau mobil Porsche tersebut laku terjual, silahkan uang yang Rp 100 juta diambil untuk diserahkan ke papanya Johny Susanto. Saya ibah sama Lauw Shirley bukan hutang. Lauw Shirley itu sudah saya anggap sebagai adik Saya sendiri,” sambungnya.
Ditanya kenapa BPKB itu dipegang Lauw Shirley,? Ajub Witjaksono menjawab kalau BPKB itu memang pernah dimintakan kepada Lauw Shirley untuk dicarikan pinjaman uang untuk berinvestasi.
“Memang saya pernah menyuruh mencarikan pinjaman, bukan hanya kepada Lauw Shirley saja, tapi juga ke teman-teman saya yang lainnya, tapi pinjamannya tidak sesuai, saya kan minta Rp 1,2 Miliar. Saya ada bukti-bukti chatnya,” jawab Ajub Witjaksana.
Tanggal 19 Pebruari 2022, sewaktu Ajub Witjaksono terlamabat 10 menit mendatangi Showroom mobil Manna, ternyata sudah terjadi keributan antara Lauw Shirley dengan pemilik showroom mobil Manna, Terry Imanuel.
“Mendengar sedang terjadi keributan, Saya masuk ke mobil Manna dan melerai keributan itu dengan mengatakan jangan cek cekcok lagi, bagaimana caranya mobil Porsche Ini laku. Namun selang berapa lama kemudian, Johny Susanto menerobos masuk ke Showroom mobil Manna, menambah keruncingan percekcokan yang terjadi,” sambungnya lagi.
Kepada awak media, Ajub Witjaksana memastikan, bahwa percekcokan di showroom mobil Manna yang terjadi antara Lauw Shirley, Terry Imanuel dan Johny Susanto sebetulnya sudah reda, dengan saling bersalam-salaman minta maaf antara ketiganya.
“Namun, sesaat setelah Itu, datanglah teman-teman Lauw Shirley bersama Polisi. Ujungnya Lauw Shirley melakukan visum dan membuat laporan Polisi terkait adanya penganiayaan di showroom mobil Manna,” pungkas Ajub Ketjuk Witjaksono. (Han)